Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayang Cabuli Anak Usia 5 Tahun
Oleh : alrion/sn
Senin | 26-09-2011 | 21:50 WIB
kar.JPG Honda-Batam

Ayang, berkaos biru putih. batamtoday/alrion.

KARIMUN, batamtoday - Anak perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Z, menjadi korban pencabulan. Dengan modus mengajak anak itu melihat ikan, Ayang alias Riki, 23 tahun, mencabulinya.

Setelah orang tua Z melaporkan Ayang ke polisi pada Minggu (25/9/2011), kini Ayang diamankan di Mapolres Karimun guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tindak pencabulan itu sendiri terjadi di Gang Ibrahim, Pasar Naga Mas, Meral, Karimun, Minggu (25/9/2011) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian itu bermula saat korban, Z, bermain di warung. Ayang alias Riki memanggil korban untuk melihat ikan di tepi jalan. Setelah korban sampai di tepi jalan, Ayang membuka celana dalam korban dan kemudian memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Korban yang merasa kesakitan kemudian menangis dan disuruh pulang ke rumahnya.

Ditemui di Mapolres Karimun, Ayang mengaku hanya memasukkan jarinya ke bagian kelamin korban dari luar sebanyak dua kali. Itu pun dari luar dengan cara menggesek-gesekkan tangan.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Karimun Iptu Heru P mengatakan, korban mau divisum terlebih dahulu. "Ayang terancam hukuman kurungan," kata Heru kepada batamtoday di ruang Unit Penyidikan III Polres Karimun.