Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sosialisasi Larangan Penggunaan HP Saat Berkendara
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 26-09-2011 | 19:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satlantas Polresta Tanjungpinang menyosialisasikan larangan penggunaan handphone (HP) saat berkendara kepada masyarakat di Tanjungpinang pada Senin (26/9/2011).

"Sosialisasi larangan menggunakan HP saat berkendara kami lakukan mengingat tingginya angka kecelakaan yang salah satu faktor penyebabnya karena menggunakan alat komunikasi yang tidak pada tempatnya," kata Kasat Lantas AKP Agus Joko, melalui Kanit Patroli Polresta Tanjungpinang Ipda Fiska Andanda pada wartawan.

Selain melakukan sosialisasi melalui patroli dan razia, Satlantas juga melakukan sosialisasi ke sejumlah siswa yang ada sekolah-sekolah serta kampus perguruan tinggi di Tanjungpinang, 

"Akibat menerima telepon atau SMS, saat berkendara, konsentrasi pngendara di jalan raya akan terpecah, sehingga tidak memperhatikan jalan, dan hal itu menyebabkan kecelakaan," jelas Fiska.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya juga, diatur tentang larangan kegiatan lain saat berkendara, dan juga hal yang menyebabkan kurangnya konsentrasi saat berkendara. Khususnya, di pasal 283 dan 106 sudah diatur dan jika itu dilakukan, ada tindakan tegas serta denda sebesar Rp750 ribu.

"Kami juga menghimbau pada warga Tanjungpinang, kalau ingin menerima telepon, atau SMS, bisa menepikan kendaraannya kemudian berhenti, barulah menerima telepon, atau SMS, sehingga pengguna jalan lain tidak terganggu, dan kecelakaan lalulintas pun bisa dicegah," himbaunya.