Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Peninjauan Kembali Kasus Penambangan Ilegal

Sangap Minta Kliennya Dibebaskan
Oleh : Chr/Lani/Dodo
Senin | 26-09-2011 | 18:30 WIB
Kuasa_Hukum_Pemohon_PK_kasus_Illgal_Mining_Dompak,_Sanggam_Siaduruk_saat_menyerahkan_Memori_PK_pada_JPU_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kuasa Hukum Pemohon PK kasus Illgal Mining Dompak, Sanggam Siaduruk SH, saat menyerahkan Memori PK pada JPU di PN Tanjungpinang, Senin,26 September 2011.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum terpidana pertambangan ilegal di Dompak, Sangap Sidauruk SH dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) MA di Pengadilan Negeri Tanjungpinang meminta majelis hakim untuk membebaskan tiga kliennya masing-masing M.Ridwan, Zurmiyati dan Jendaita Pinem pada Senin, (26/9/2011).

"Melalui uraian memori PK yang dibacakan tadi, kami meminta Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, agar dapat menerima PK yang kami ajukan, membatalkan putusan kasasi MA, PT dan PN atas klien kami dimana telah terjadi kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam mengungkap fakta dan data yang sebenarnya pada perkara klien kami ini," kata Sangap kepada wartawan.

Selain itu, Sangap juga meminta pada Majelis Hakim Agung, agar menyatakan ketiga terpidana yang merupakan kliennya itu dinilia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta membebaskannya dari semua dakwaan JPU sebagaimana yang diputuskan sebelumnya.

"Kami juga meminta agar nama baik ketiganya dipulihkan, dan sejumlah barang bukti alat berat serta 50 ribu ton biji bauksit yang dinyatakan disita dan dikembalikn pada Suban Hartono selaku pemilik lahan, dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak," ujarnya.

Selain membeberkan sejumlah fata dan data yang menjadi novum dan bukti dalam permohonan PK ini, Sangap juga menguraikan, alsan hukum serta sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kutipan putusan Perdata dan Pidana perkara ketiga terpidana dan terhukum yang ditangani hakim yang sama namun fakta kepemilikan lahan, alat dan biji bauksit berbeda.

"Hakim yang menyidangkan perkara pidana dan perdata sama, tetapi dalam putusan pidana, dalam pertimbangan hukumnya dikatakan seluruh alat berat dan biji bauksit adalah milik terdakwa. Tetapi dalam putusan perdata, sesuai dengan yang dimohonkan PT TPD, majelis hakim yang menyidangkan justru mengabulkan permohonan penggugat, yang menyatakan alat berat di lokasi adalah milik Nguan Sheng alias Hengki, yang dipinjampakai oleh ketiga terpidana melalui CV Tri Karya Abadi," tambah Sangap lagi.

Sidang perdana pembacaan memori PK ini, sendiri dipimpinan Oleh Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH sebagai ketua Majelis, dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Jariat Simarmata SH dan Morgan Simajuntak SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Lexsi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, sekaligus Ketua majelis Hakim perkara PK, Setya Budi SH kepada wartawan usai sidang mengatakan, terkait perkara tersebut nantinya akan diberi tanggapan terlebih dahulu oleh JPU, baru majelis hakim akan memberikan pendapat. Sementara itu, Lexy, selaku JPU enggan memberikan tanggapan dengan alasan, tanggapan JPU atas PK yang diajukan nantinya akan disaampaikan secara tertulis.

“Untuk saat ini, kami belum dapat berkomentar, tanggapan kami akan kami berikan secara tertulis pada sidang mendatang,” ujar Lexy singkat. 

Usai pembacaan memori permohonan PK oleh kuasa hukum ketiga terpidana, sidang dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda membrikan kesempatan pada JPU untuk menanggapi memori PK pemohon.