Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu Antar Daerah Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 26-09-2011 | 13:31 WIB
tsk-shabu.gif Honda-Batam

DN (bersebo) dan barang bukti sabu seberat 200 gram yang dibawanya dari Medan. (Foto: Iwan).

BATAM, batamtoday - Seorang kurir sabu antar daerah berinisila DN (26) warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara dibekuk Satuan Narkoba Polresta Barelang saat membawa kristal haram seberat 200 gram di kawasan Punggur pada Jumat (23/9/2011) lalu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

"DN merupakan anak buah kapal sembako yang memiliki rute Tanjung Balai Asahan-Batam dan kita sudah koordinasi dengan Polda Sumut terkait penangkapan ini," kata Kompol Arif Bastari, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Senin (26/9/2011).

Arif mengatakan dari pengakuan DN diketahui barang haram senilai Rp240 juta itu milik Irwan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut. 

Untuk membawa sabu itu, lanjut Irwan, DN mengaku mendapatkan upah Rp5 juta dan penerima sabu di Batam itu hingga kini masih belum diketahui karena sindikat narkoba selalu menggunakan sistem jaringan terputus.

"DN akan dihubungi seseorang jika dirinya sudah sampai di Batam," ujar Arif.

Arif mengatakan DN akan dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.