Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Bintan 2017 Belum Putus, Serikat Pekerja Minta Kenaikan Lebih dari 8,25 Persen
Oleh : Ismail
Rabu | 02-11-2016 | 19:26 WIB
UMK-Bintan.gif Honda-Batam

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan, Selasa (2/11/2016) siang melaksanakan rapat perdana penetapan Upah Minimum Kabupaten 2016 di ruang rapat Kantor Bupati Bintan (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan menggelar rapat perdana penetapan Upah Minimum Kabupaten 2017 di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Selasa (2/11/2016) siang. Rapat pembahasan UMK ini diikuti oleh perwakilam serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat, saat rapat sempat menolak rujukan dalam penetapan UMK. Menurutnya, jika penetapan UMK merujuk pada PP 78 Tahun 2015 seperti yang disampaikan, maka UMK sudah pasti naik sebesar 8,25 persen.

Jika penetapan UMK merujuk PP 78 Tahun 2015, lanjut Parlin, tidak perlu lagi DPK mengadakan rapat dengar pendapat. "Jika kita merujuk pada aturan tersebut, buat apalagi kita rapat," ujar Parlin.

Parlin punmeminta kenaikan UMK di atas 8,25 persen. "Kita minta DPK dapat lebih bijak mengambil kesepakatan dalam menetapkan UMK Bintan 2017," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPK Bintan, Hasfarizal Handra belum bisa memastikan berapa pasti kenaikan UMK. Dikatakannya, hasil rapat bersama perwakilam Apindo dan Serikat Pekerja belum mencapai kesepakatan.

"Kita beri waktu rekan-rekan Apindo dan Serikat Pekerja ingin mengusulkan juga," ujarnya.

Rapat penetapan UMK akan dilanjutkan pada 9 November nanti. Pada rapat kedua nanti akan langsung ditetapkan besaran angka kenaikan UMK yang akan diajukan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.

"Kalau merujuk PP 78 Tahun 2015 sudah pasti naiknya 8,25 persen," tutur Hasfarizal.

Editor: Udin