Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Sektor Disepakati, Akhir Pembahasan UMK 8 November 2016
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 01-11-2016 | 18:39 WIB
pembahasan-UMK-Batam.gif Honda-Batam

Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam terus bergulir di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekupang (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam terus bergulir di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekupang.

Pembahasan upah buruh di Batam cukup singkat, berbeda dari tahun sebelumnya. Pertemuan antara Dewan Pengupahan Kota dari unsur pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah hanya bergulir 5 kali.

"Lima kali kita pertemuan, terahir 8 November mendatang. Itu pambahasanya sudah mengenai angka UMK Batam," ujar ketua Dewan Pengupahan Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudy Sakyakirti, Selasa (01/11/2016).

Rudy mengatakan, pembahasan hari ini cukup alot, lantaran Dewan Pengupahan sudah menyepakati tiga  kelompok sektoral yang masuk dalam upah minimum.

"Kelompok usaha sektor I masih meliputi sektor galangan kapal, migas, dan sejenisnya, disusul kelompok usaha sektor II meliputi industri manufaktur, elektronik dan sejenisnya dan sektor III pariwisata, hotel dan sejenisnya. Kelompok sektoral masih mengacu pada tahun lalu," ujarnya.

Sementara itu, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto mengatakan, tiga kelompok sektoral telah selesai disepakati bersama. Meski begitu, ia mengatakan, Serikat Pekerja tetap pada pendirian semula. Upah Minimum Kota harus naik dan sesuai dengan keinginan buruh.

"Kami berharap pada pembahasan UMK terakhir nanti, Dewan Pengupahan Kota bisa merepresentasikan angka UMK dan UMS sesuai keinginan buruh. Kami akan tetap mengawal sampai akhir pembahasan UMK," pungkasnya.

Editor: Udin