Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Karimun Kembali Ingatkan ASN Jangan Pungli
Oleh : Nursali
Selasa | 01-11-2016 | 10:36 WIB
Bupati-Karimun1.jpg Honda-Batam

Sosialisasi Peraturan Bupati Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Desa dalam sambutannya di Gedung Nasional, pada Selasa (01/10/2016). (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq tegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat dalam proses administratif.

Demikian yang disampaikan Aunur Rafiq dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Desa dalam sambutannya di Gedung Nasional, pada Selasa (01/10/2016).

Menurutnya, sebagai tugas ASN ialah hanya melayani kepentingan masyarakat. "Tugas kita hanya malayani masyarakat, bukan memungut apapun dari masyarakat," Rafiq.

Pungli sendiri, katanya lagi, telah menjadi atensi berbagai pihak, termasuk pemerintah. Baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Dimana dalam pengawasan terhadap aparaturnya, Pemkab Karimun mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aparatur sipil negara yang kedapatan dan terbukti melakukan hal tak terpuji tersebut.

"Kalau PNS, dipecat secara tidak hormat. Kalau Kepala Desa atau RT/RW yang melakukannya akan diberhentikan saat itu juga," Katanya lagi.

Ultimatum ini ternyata bukan sekedar isapan jari semata, pihaknya pun telah menyurati seluruh perangkat Pemerintahan Kabupaten Karimun, hingga perangkat pemerintahan Desa untuk tidak melakukan hal yang dimaksud. "Sudah saya teken dan sudah dikirimkan semua surat-suratnya," Pungkasnya.

Editor: Yudha