Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Mengulangi Hubungan Intim Saat Pacaran, Antar Dedek ke Penjara
Oleh : Harjo
Senin | 31-10-2016 | 16:26 WIB
dedekpemerkosa2.jpg Honda-Batam

Tersangka Dedek saat diperiksa oleh penyidik Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Niat kuat Syamsul Kamal alis Dedek (21), warga Berakit, Kabupaten Bintan berbuat tak senonoh terhadap DI (17) secara paksa itu adalah, Jumat (28/10/2016) lalu itu untuk mengulangi kemesraan keduanya saat masih berpacaran.

 

"Waktu pacaran sudah sering melakukan perbuatan layaknya suami istri. Namun walau pun sudah putus, saat melihat dia (korban) muncul rasa dan ingin melakukan perbuatan tersebut," aku Syamsul di depan penyidik Polsek Bintan Utara, Senin (31/10/2016).

Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui kalau dialah orang pertama yang merengut mahkota korban. Namun saat itu, dilakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga, tidak mengira saat kembali akan mengulangi perbuatan tidak senonoh seperti sebelumnya, justru berakibat fatal dan mengantarnya ke jeruji besi.

Tersangka juga mengaku, saat dirinya mendatangi korban di tempatnya bekerja. Selanjutnya, melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban di saat tempat bekerjanya masih sepi. Korban tidak melakukan perlawan seperti berontak atau teriak minta tolong kepada warga yang ada di sekitar.

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, kembali mengungkapkan, apa pun alasan tersangka yang telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban memang tidak dibenarkan. Karena selain memang belum ada ikatan perkawinan, korban juga masih dibawah umur.

"Apa pun alasan tersangka yang jelas selain keluarga korban tidak menerima korban dicabuli oleh tersangka. Dari segi peraturan dan perundangan yang berlaku, tersangka sudah mepanggar hukum. Karena korban masih berstatus masih dibawah umur," tegasnya.

Baca: Rudapaksa Pegawai Puskesmas Bintan, Dedek Nyaris Dihakimi Massa

Sebagaimana diketahui, perbuatan tidak senonoh Dedek itu diketahui oleh keluarga korban. Setelah salah satu saudaranya, menceritakan perbuatan Dedek itu kepada Dinar, keluarga korban.

Selanjutnya, Dinar, melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Berakit. Setelah menerima laporan itu, anggota pos yang menerima laporan langsung menjemput tersangka di kediamannya dan dibawa ke Pos Polisi Berakit.

Namun saat dimintai keterangan di Pos Polisi Berakit, keluarga korban bersama warga lainnya datang beramai-ramai, hingga pelaku nyaris dihakimi oleh warga yang geram.

"Keluarga korban yang mengetahui tersangka sudah tertangkap beramai-ramai mendatangi pos polisi. Saat tersangka hendak diamankan di Polsek Bintan Utara, tersangka nyaris dihakimi oleh massa yang geram atas perbuatannya terhadap korban. Bahkan untuk membubarkan massa, pihak aparat kepolisian dan TNI AL yang membantu pengamanan sempat mengeluarkan tembakan peringatan," ujar salah seorang warga setempat yang enggan namanya ditulis BATAMTODAY.COM.

Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Minggu (30/10/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui antara tersangka dan korban, sebelumnya sempat pacaran namun sudah putus.

Sebelum kasus pencabulan tersebut terjadi, tersangka sengaja mengikuti korban ke tempat kerjanya. Setelah korban sampai di tempatnya kerja, tersangka langsung menghampiri korban, selanjutnya korban dicabuli. Korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh atau melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersangka, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Berakit. Selanjutnya, anggota yang menerima laporan langsung menjemput tersangka untuk di minta keterangan. Namun saat tersangka diminta keterangan, keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut beramai-ramai mendatangi pos, sehingga tersangka langsung diamankan ke Polsek Bintan Utara," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. Sementara untuk mempertanggungjawabnya perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dardani