Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Australia akan Larang Masuk Seumur Hidup Pengungsi Perahu
Oleh : Redaksi
Senin | 31-10-2016 | 09:50 WIB
manusiaperahu.jpg Honda-Batam

Kondisi pusat penahanan di Pulau Manus dan Nauru sering mendapat kecaman. (Foto: Reuters)

 

BATAMTODAY.COM, Sydney - Pemerintah Australia mengungkap rencana baru yang keras terhadap pencari suaka yang datang ke negara tersebut menggunakan perahu, dengan melarang masuk seumur hidup.

 

Larangan visa seumur hidup ini akan diterapkan juga bagi mereka yang masuk sebagai turis, atas alasan bisnis, atau yang menikahi warga Australia.

Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan langkah ini akan mengirimkan "sinyal yang paling kuat" bagi penyelundup manusia.

Australia memindahkan pencari suaka yang datang menggunakan perahu ke pusat pemrosesan di Nauru dan Pulau Manus, Papua Nugini.

Bahkan jika terbukti sebagai pencari suaka, mereka dilarang untuk tinggal di Australia. Mereka bisa kembali ke negara asal, ditempatkan ulang di Manus atau Nauru, atau pergi ke negara ketiga.

Undang-undang baru ini akan diterapkan pada pengungsi yang dikirim ke Nauru dan Manus sejak 19 Juli 2013, termasuk yang sudah kembali ke negara asal, dan siapapun yang akan datang di masa depan. Meski begitu, anak-anak mendapat perkecualian.

"Ini adalah pertempuran keinginan antara masyarakat Australia, yang diwakili pemerintah, dan geng kriminal penyelundup manusia," kata Turnbull.

Kondisi pusat penahanan di Pulau Manus dan Nauru sering mendapat kecaman. "Anda tak boleh meremehkan skala ancaman ini. Para penyelundup manusia ini adalah penjahat-penjahat terburuk yang pernah ada. Bisnis mereka puluhan, ratusan miliar dolar. Kita harus sangat tegas dalam menolak rencana kejahatan mereka."

Dia menambahkan: "Jika mereka ingin membawa orang ke Australia, maka para penumpang itu tidak akan menetap di negara ini."

Legislasi ini akan berdampak langsung pada 3.000 pengungsi dewasa yang kini menetap di Manus, Nauru atau dirawat di Australia.

Oposisi Australia, Partai Buruh, menyatakan belum memutuskan apakah akan mendukung undang-undang baru ini.
Australia berulangkali dikritik karena kebijakannya yang keras terhadap pengungsi dan pencari suaka.

Awal bulan ini, laporan dari Amnesty International menyamakan kondisi kamp di Nauru dengan penjara terbuka.
Turnbull membantah isi laporan tersebut dan mengatakan, "sangat tidak benar".

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani