Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Komplotan Penyalur TKI Berakit Bertugas Cari Calon TKI di Batam
Oleh : CR9
Rabu | 26-10-2016 | 18:50 WIB
Kapolres-Bintan,-AKBP-Febriyanto-Guntur-Sunoto.gif Honda-Batam

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febriyanto Guntur Sunoto (Foto: CR9/Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febriyanto Guntur Sunoto mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka penyalur TKI ilegal jalur pelabuhan tikus Berakit yang ditangkap di Kota Batam.

Kedua tersangka tersebut yakni, Ardi, Warga Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan Satriawan alias Iwan, Warga Perum Gardan Raya GD 4, Kelurahan Belian Kota Batam.

Sejauh ini Guntur mengungkapkan, kedua tersangka tersebut masih satu komplotan dengan tersangka yang pertama kali ditangkap, Zaihiddir alias Kam (33). Keduanya berperan sebagai pencari calom TKI ilegal di Batam.

"Setelah dua tersangka mendapatkan calon TKI, lalu mereka (calon TKI, red) dibawa ke Berakit untuk diberangkatkan. Di situ, tugas tersangka Zaihiddir yang mengantarkan TKI ilegal," ujar Guntur usai menghadiri kegiatan pemberian bantuan beras, di Desa Numbing, Rabu (26/10/2016).

Baca: Polres Bintan Tangkap Dua Tersangka Penyalur TKI Ilegal Jalur Berakit

Lebih jauh, mantan Kasubden PJR Mabes Polri ini menjelaskan, sama dengan tersangka terdahulu (Zaihiddir alias Kam, red), tersangka Ardi dan Satriawan ini dipastikan masuk dalam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Hingga saat ini, pihak Polres Bintan masih mendalami kasus penyaluran TKI ilegal jalur Berakit. Kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan,  Satreskrim Polres Bintan telah melimpahkan berkas tersangka Zaihiddir (33) alias Kam kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Pelabuhan Berakit, Kecamatan Teluk Sebong kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Kita masih mendalami kasus ini. Satu tersangka, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari," tutupnya.

Editor: Udin