Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat yang Menolak Tes Urine Tak Pantas Pimpin SKPD di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-10-2016 | 18:38 WIB
Nurdin-5.gif Honda-Batam

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, secara tegas mengatakan, 59 pejabat eselon II, III dan IV Pemerintah Provinsi Kepri, yang menolak melakukan tes urine tidak pantas menjadi pimpinan dan memegang jabatan di SKPD Provinsi Kepri.

Karena menurutnya, selain tidak menunjukkan loyalitas, sejumlah pejabat calon pembantunya ‎di SKPD Pemerintah Provinsi Kepri itu, tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat.

"Hal ini akan menjadi penilaian bagi kami, pantas tidaknya pejabat tersebut menduduki sebuah jabatan di SKPD pemerintah. Karena tes urin bebas narkoba itu merupakan kebijakan yang merupakan bagian dari pelaksanaan assessment calon pimpinan pratama di Propinsi Kepri," jelasnya kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Selasa (25/10/2016).

‎Pejabat yang mengelak dan menghindar dilakukan tes urine, dikatakan Nurdin, akan menjadi penilaian tersendiri bagi dirinya menepatkan atau tidak pejabat tersebut menduduki jabatan di SKPD.

"Pejabat yang mengelak dan menghindar dites urin narkoba, akan menjadi penilaian tersendiri bagi kami nantinya, dalam mendudukkan atau tidak pejabat tersebut di SKPD, sehingga jangan marah nanti ya," sebutnya.

Ditanya mengenai tindakannya pada pejabat yang mengelak tersebut, Nurdin mengaku tidak akan menegur, tetapi akan meminta data dan nama-nama pejabat yang mengelak dites urine itu dari BNN, serta BKPP, untuk diberi penilaian pantas tidaknya menduduki jabatan di SKPD Pemprov Kepri.

"Kalau memang bukan pengguna, kenapa harus takut dan mengapa harus menghindar. Dan hal ini juga menjadi penilaian, atas komitmen dan loyalitas masing-masing pejabat Eselon kepada pimpinan," ujarnya.

Pelaksanaan tes urin bebas narkoba, dalam tes assessment pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dikatakan Nurdin, merupakan bagian dari Assessment pejabat, dan merupakan salah satu syarat bagi calon pejabat eselon II, III dan IV di Provinsi Kepri yang harus dilakukan, sebelum nantinya terpilih menduduki jabatan Kepala, Kabag dan Kasubag di SKPD Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kita kembalikan pada aturan yang berlaku, tes urine bebas narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan tes assessment bagi pejabat eselon II, III dan IV yang mengikuti assessment tersebut," ujarnya.

Nurdin juga membantah, kebijakan pelaksanaan tes urine bebas narkoba yang dilakukan bukan karena emosional, tetapi dilakukan untuk menjawab dinamika yang terjadi saat ini, serta komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam memeberantas dan membebaskan unsur pimpinan dan pejabat di lingkungan SKPD Kepri terbebas dari narkoba.

"Sebagaimana kita ketahui, narkoba saat ini sudah merusak norma dan generasi bangsa dan negara. Selain itu, ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba, karena kalau pejabatnya saja sudah pengguna narkoba bagaimana mungkin melakukan program pembangunan, dan sebagai pejabat harus memberi contoh yang baik," ujarnya.

"Selain merupakan bagian dari pelaksanaan assessment, tes urine bebas narkoba ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba," tegasnya lagi.

Editor: Udin