Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perdaduk Bandara Sita 7 KTP dan 2 KK Palsu
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 23-09-2011 | 14:37 WIB
KTP-Palsu.gif Honda-Batam

KTP palsu yang diamankan petugas Perdaduk Bandara Hang Nadim.

BATAM, batamtoday - Dalam kurun waktu 20 hari selama September 2011, petugas Perdaduk Batam di Bandara Hang Nadim, Batam telah menyita tujuh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dua Kartu Keluarga (KK) palsu.

 

 

 

Penyitaan kepada KTP palsu di loket kedatangan Bandara Hang Nadim yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Perdaduk di Bandara Hang Nadim sejak (3/9/11) lalu atas nama Mat Mario asal Lamongan dengan alamat Batam Baloi Harapan II Kecamatan Bengkong.

Sedangkan KTP dan KK palsu yang berhasil diamankan ada dua orang, tertanggal 12 September lalu atas nama Rostansi asal Probolinggo, Jatim dengan alamat Batam di Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong. Sedangkan tanggal 23 September hari atas nama Saipul Anwar asal Lampung dengan alamat Batam Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

"KTP dan KK yang berhasil kita temukan setelah melakukan pemeriksaan satu persatu kepada pendatang yang mencurigakan. Semua KTP dan KK telah kita amankan untuk diserahkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Tamrin, Ketua Pelaksana Perdaduk di Bandara Hang Nadim, Jumat (23/09/11) siang. 

Saipul Anwar mengatakan di loket pemeriksaan Perdaduk menuturkan untuk masalah KTP Batam yang dipegangnyadirinya  tidak tahu apakah palsu ataupun asli, pasalnya sejak satu tahun berada di Batam, KTP Batam diurus oleh bosnya yang memilki rumah makan di Kawasan Pelita.

"Saya tidak tau, yang urus bukan saya tapi bos tempat saya bekerja dengan potongan gaji sebesar Rp250 ribu," akunya.

Selain itu, Tamrin juga menambahkan untuk tanggal 7 September lalu dilakukan penyitaan KTP palsu atas nama Tugiman asal Purbalingga, Jateng alamat Batam Perum Pluto Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Heru Oktavianto asal Grobongan dengan alamat Sagulung, Kecamatan Batu Aji pada 15 Sepetember lalu danan Muslis Ali asal Pamekasan Jatim dengan alamat di Batam Bengkong Harapan I, kecamatan Bengkong.

"Kalau tidak diamankan KTP dan KK palsu ini, bisa disalahgunakann oleh sang pemilik. Terlebih fungsi perdaduk mengamankan aset perdaduk," kata Tamrin.

Disebutkannya bahwa untuk pendatang yang belum memiliki KTP Batam, petugas Perdaduk Bandara akan mengeluarkan kartu kunjungan bagi penngunjung yang akan tinggal di Batam selama 90 hari, namun bila pendatang ingin mencari kerja akan dikeluarkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk masa tinggal di atas 90 hari.