Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebagai Daerah Investasi, Provinsi Kepri Haramkan Praktik Pungli
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-10-2016 | 10:27 WIB
Gubernur-Kepri,Nurdin-Basirun.jpg Honda-Batam

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: dok www.batamtoday.com)

BATAMODAY.COM, Jakarta - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menegaskan, sebagai kawasan investasi Provinsi Kepulauan Riau mengharamkan praktik-praktik yang menyimpang seperti pungutan liar.

"Pungutan-pungutan tidak resmi ini harus sama-sama kita hilangkan. Pungli harus diberantas," kata Gubernur Kepri H Nurdin Basirun usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Gubernur seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurut Nurdin, walau nilainya kecil, hal itu bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Karena itu, ia mengaku sangat mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam memberantas pungli.

Gubernur Nurdin mengatakan, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pungli ini bukan soal besar atau kecil. Tetapi pungli telah membuat masyarakat kita susah untuk mengurus sesuatu, atau misalnya di jalan dicegat, dimintai pungut di jalan.

"Ini persoalan yang harus kita selesaikan. Jadi bukan masalah urusan Rp10 ribu atau Rp20 ribuan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden mengajak para Gubernur seluruh Indonesia untuk membicarakan itu langkah-langkah konkrit di daerah dalam rangka pemberantasan pungutan liar.

"Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan izin-izin, tidak hanya urusan yang ada di jalan raya, tidak hanya urusan yang berkaitan dengan di pelabuhan, di kantor, di instansi, bahkan di rumah sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita bersama-sama untuk mulai kurangi dan mulai hilangkan," tegas Presiden Jokowi.

Gubernur Nurdin pun dalam beberapa kesempatan sudah mengingatkan pegawai ihwal masalah pungli ini. Baik saat apel maupun saat melakukan inspeksi mendadak.

Editor: Yudha