Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan PKPU CV Sampan Tau atas PT SBF Shipbuilder Batam

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan Terima Dokumen CV Sampan Tau
Oleh : Saibansah
Jum'at | 21-10-2016 | 08:24 WIB
Sidang-1.jpg Honda-Batam

Kuasa hukum CV Sampan Tau Pringgo Sanyoto (kiri) dan pengacara PT SBF, Sugito (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Niaga Medan. (Foto: Saiibansah)

 

BATAMTODAY.COM, Medan - Sidang gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas tagihan macet CV Sampan Tau kepada PT SBF Shipbuilder Batam, anak perusahaan Bok Seng Singapura, telah memasuki tahap pembuktian, Selasa (18/10/2016) lalu. Hari ini, Jumat (21/10/2016) akan memasuki tahap kesimpulan.

 

Sidang gugatan No. 05/PDT.SUS.PKPU/2016/PN.NIAGA.MDN yang disidangkan di Pengadilan Niaga Medan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riana Br Pohan, SH, MH dan dibantu dua hakim anggota, Masrul, SH, MH dan Didik Setyo Handono, SH, MH.

Dalam sidang pembuktian tersebut, masing-masing kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat menyerahkan berkas dokumen resmi dan foto copy yang sudah dilegalisir.

Kuasa hukum CV Sampan Tau, Pringgo Sanyoto, SE, SH seusai menyampaikan berkas dokumen mengatakan, pihaknya sudah memenuhi semua berkas dan dokumen sesuai dengan check-list. Begitu juga halnya dengan kuasa hukum pihak tergugat, Sugito.

Menjawab BATAMTODAY.COM, Pringgo Sanyoto dan Sugito mengatakan, sejauh ini semua berkas yang diperlukan dalam proses persidangan sudah diserahkan ke majelis. "Kami sudah serahkan semua berkas asli dan foto copian yang sudah dilegalisir," ujar Pringgo Sanyoto.

Hal senada juga diungkapkan Sugito saat ditemui BATAMTODAY.COM seusai menjalani persidangan. "Sidang kesimpulan akan dilanjutkan lagi hari Jumat," ungkap Sugito.

Sidang PKPU yang dilakukan oleh oleh CV Sampan Tau ini digelar dua sesi. Setelah pada sesi pertama, majelis hakim menskors sidang untuk keperluan ishoma. Sidang kedua baru selesai pada sore hari, 16.00 WIB.

Gugatan CV Sampan Tau ini dilakukan karena tagihannya sebesar Rp5,6 miliar kepada PT SBF Shipbuilder Batam, milik seorang warga negara Singapura, Mr Henry Ng, tak juga kunjung dibayar. Padahal, pekerjaan sudah selesai sejak hampir 2 tahun lalu.

Diberitakan sebelumnya, pengacara CV Sampan Tau, Pringgo Sanyoto kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, karena sisa tagihan yang tak kunjung dibayar. Maka, pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu, pihaknya memasukkan permohonan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Medan.

Baca: Tagihan Macet CV Sampan Tau ke PT SBF Berujung di Pengadilan Niaga Medan

"Kami mendalilkan, bahwa dasarnya adalah adanya perjanjian penggerukan klien kami dengan PT SBF milik Mr Henry Ng pada tanggal 17 November 2014. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, ada hasil progres pengerukan," ujar Pringgo Sanyoto, Jumat (14/10/2016) lalu.

Ditambahkannya, progres pekerjaan Tahap I CV Sampan Tau telah dinilai oleh konsultan dengan mekaisme biomatrik pada tangal 13 Mei 2015. "Dan hasilnya telah diterima oleh pihak SBF dengan nilai tagihan Rp5,4 miliar," tambahnya.

Kemudian, lanjut Pringgo Sanyoto, Tahap II pekerjaan CV Sampan Tau, hasilnya 55 trip tongkang, dikalikan 1000 mater kubik, dikali 80.000 per meter kubik. Jadi, ada nilai Rp4,4 miliar. Maka, total seluruh tagihan CV Sampan Tau adalah sebesar Rp9,8 miliar.

Baca: Nunggak Miliaran Rupiah, Anak Perusahaan Bok Seng Singapura Bungkam

"Dari pihak CV Sampan Tau di rentang waktu dari tanggal 16 Desember 2014 s/d 30 Juli 2015, dengan pekerjaan Tahap I dan II, dari pihak SBF, sudah membayar sebanyak total Rp4,2 miliar. Berarti, masih ada outstanding Rp 5,6 miliar," papar pengacara CV Sampan Tau itu lagi.

Nilai inilah, paparnya, sudah disampaikan oleh pengacara CV Sampan Tau dalam somasinya pada tanggal 11 Februari 2016 lalu. Jika dalam waktu 7 tidak ada pembayaran, maka akan dilakukan gugatan. Tapi sampai hari ini belum juga ada pembayaran.

"Jadi, semua unsur gugatan PKPU ini sudah terpenuhi. Ditambah lagi ada perusahaan lain yang juga mengalami nasib yang sama dengan CV Sampan Tau, yaitu PT Panji Notonogoro Engineering," tegasnya.

Sementara itu, menjawab gugatan tersebut, Manajemen PT SBF milik Mr Henry Ng itu melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan tersebut. Menurut Andris, SH dari Kantor Andris & Partner, menurut perhitungan kliennya, sisa tagihan CV Sampan Tau hanya Rp192.677.913.

Baca: Anak Perusahaan Bok Seng Singapura, Tunggak Tagihan Miliaran Rupiah di Batam

Sehingga, semua yang disampaikan oleh pihak CV Sampan Tau dalam gugatan PKPU tersebut tidak benar. "Dari cara pemohon PKPU menagih yang tidak masuk akal dan cenderung ke pemerasan," ujar Andris, SH dalam suratnya tanggal 14 Oktober 2016.

Karena itulah, lanjut Andris, SH, pihaknya mohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh permohonan CV Sampan Tau.

Editor: Dardani