Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyuap Kasus PTT dan CPNS Harus Dihukum
Oleh : Shodiqin
Jum'at | 23-09-2011 | 11:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Sekda Propinsi Kepri Arifin MM dinyatakan bersalah dalam dugaan suap seleksi PTT dan CPNS di Provinsi Kepulauan Riau di masa dia menjabat dahulu, tapi diharapkan tidak hanya dia yang diusut maupun dihukum. Para pihak yang sudah menyuap semestinya juga diusut dan dihukum.

Arifin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjadi calo penerimaan PTT dan CPNS. Mantan Plt Sekda Kepri itu hanya dituntut hukuman percobaan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echard Palevia SH, sebagai jaksa pengganti dari JPU utama Herlambang Saputro SH, di PN Tanjungpinang, Rabu (21/9/2011).

Menurut Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Kepulauan Riau, Budi Gunawan, berharap agar tidak hanya Arifin yang dihukum, tapi orang-orang yang sudah berupaya untuk menyuap juga harus dihukum sehingga memberikan efek jera dan itu juga sesuai dengan aturan hukum.

"Ya kita meminta kepada pihak terkait juga untuk mengusut para oknum CPNS atau PTT yang sudah terlanjur untuk melakukan upaya suap juga diusut kasusnya dan dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Budi Gunawan dalam rilisnya yang diterima batamtoday, Jum'at (23/9/2011).

Sehingga, tambahnya, hal ini bisa memberikan efek jera kepada penyuap dan yang disuap. "Kita harus bongkar juga orang-orang yang berusaha menyuap dan pelaksanaan seleksi PTT juga harus dijaga ketat, bila perlu usut tuntas rekomendasi pejabat di seleksi PTT dan mereka harus diusut secara hukum juga," ucap Budi Gunawan.