Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi e-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK
Oleh : Irawan
Rabu | 19-10-2016 | 17:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sugiarto menjadi tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Seusai menjalani pemeriksaan ke-11 kalinya, Sugiharto keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Menaiki kursi roda, Sugiharto dipandu menuju mobil tahanan. Kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan, kliennyaditahan di Rutan Guntur.

Meski sakit, kata Soesilo, kliennya tidak keberatan atas penahanan tersebut. "Iya, karena beliau sendiri pengin cepat selesai. Ya, sudah kami jalani proses ini semua. Mudah-mudahan lancar," kata Soesilo di KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Soesilo meminta KPK agar kliennya diberikan perawatan. Ia juga mencoba akan melayangkan permintaan penangguhan penahanan.

"Saya akan coba meminta penangguhan penahanan atau paling tidak pembantaran. Tapi ini sifatnya permohonan," katanya. 

Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman juga telah dijadikan tersangka.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa dua mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap dan Agun Gunanjar Sudarsa.Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Keduanya merupakan mantan Ketua Komisi II DPR RI, dimana Chairumman menjabat Ketua Komisi pada periode 2009-2012, lalu digantikan Agun Gunandjar dengan periode 2012-2014. Adapun Agun diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba KPK di Gedung KPK.

"Diperiksa untuk saksi, masalahnya masih sama pembahasan anggaran proyek e-KTP TA 2011-2012 untuk tersangka Irman dan Sugiharto," kata Agun.

Selain keduanya, KPK juga memanggil saksi lain diantaranya Mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Winata Cahyadi dan Arief Mulja Sapari dari swasta, Setyo Dwi Suhartanto dari Wiraswasta, PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, dan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wisnu Wibowo.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk.

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo yang kini menjadi Gubernur Bank Indoneseia dalam kasus e-KTP.

Editor: Surya