Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPC Demokrat Bintan Akui Keluarkan Surat Pemberhentian Gunawan dari Partai
Oleh : Harjo
Rabu | 19-10-2016 | 14:50 WIB
Surat-pemberhentian-dari-partai.gif Honda-Batam

Surat pemberhentian Gunawan Agus Rianto yang didiskualifikasi oleh Pemkab Bintan walaupun memperoleh suara terbanyak karena dianggap masih tercatat sebagai pengurus partai Demokrat.(Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bintan, mengakui mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Gunawan Agus Rianto dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Bintan Pesisir, tertanggal 25 Januari 2016 lalu.

Sekertaris DPC Demokrat Bintan, Zulkifli, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/10/2016), membenarkan mengeluarkan surat pemberhentian Gunawan Agus Rianto. "Iya, cuma mekanisme pemberhentiannya sampai ke provinsi katanya," ujar Zulkifli.

Namun saat dipertanyakan keabsahan surat pemberhentian dari DPC Demokrat Bintan, yang dinilai tidak sah, Zulkifli turut mengamini. Anehnya, dia malah berjanji akan mempelajari kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

"Informasinya begitu, namun untuk lebih pastinya akan saya lihat terlebih dahulu AD/ART partai," terangnya melalui pesan singkat melalui ponselnya.

Sementara Agus Wibowo selaku Ketua DPC Demokrat Bintan dan Apri Sujadi Ketua Demokrat Kepri, yang dikonfirmasi terkait surat keputusan (SK) pemberhentian mantan ketua PAC Bintan Pesisir tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bintan Apri Sujadi tidak melantik Gunawan Agus Rianto sebagai Kepala Desa (Kades) Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir,  karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus partai politik.

Sehingga Gunawan diskualifikasi oleh panitia seleksi (pansel) tingkat Kabupaten Bintan, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai pemenang perolehan suara terbanyak oleh panitia Pilkades Numbing.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, bahwa calon tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.

"Namun berdasarkan klarifikasi tingkat kabupaten, justru calon tersebut masih tercatat sebagai pengurus partai. Makanya walaupun di tingkat panitia Pilkades dia pemenang, tapi sampai di tingkat kabupaten dia didiskualifikasi," terang M Hendrik Asisten 1 Bupati Bintan kepada BATAMTODAY.COMn Sabtu (15/10/2016) malam.

Menurut Hendrik, sebelum calon didiskualifikasi, terlebih dahulu dilakukan kroscek secara mendalam mengenal hal itu, dan  berkoordinasi dengan pengurus parpol yang bersangkutan.

Setelah diperoleh kepastian masih sebagai pengurus parpol, pansel tingkat kabupaten akhirnya mendiskualifikasi calon Kades Numbing atas nama Gunawan Agus Rianto.

"Karena calon yang memperoleh suara terbanyak didiskualifikasi, maka secara otomatis peraih suara terbanyak kedua yang dilantik sebagai Kades oleh Bupati Bintan," katanya.

Expand