Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Rekomendasikan 11 Perbaikan Pelaporan APBD
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 22-09-2011 | 17:43 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam meminta kepada Wali Kota Batam untuk memperbaiki kinerja pelaporan keuangan daerah agar tidak lagi mengalami selisih penghitungan dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Batam 2010 pada sidang paripurna, Kamis (22/9/2011).

Dalam laporan hasil kerja pansus yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus Mesrawati Tampubolon, pansus mengeluarkan 11 rekomendasi kepada Wali Kota Batam akibat banyaknya selisih penghitungan yang terjadi antara laporan keuangan yang tercantum dalam APBD 2010 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK.

Rekomendasi tersebut antara lain meminta kepada wali kota untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mmengeluarkan peraturan wali kota yang mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

Kemudian DPRD juga meminta agar Pemerintah Kota Batam harus memiliki mekanisme pengendalian mutu dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah dan penerimaan PAD kedepan agar diupayakan lebih besar dari tahun 2910 dengan menetapkan target sesuai potensi.

Lalu DPRD juga DPRD meminta kepada wali kota untuk memberikan "reward" dan "punishment" terhadap kinerja masing-masing SKPD serta dibutuhkan pendamping dari BPK untuk menyempurnaan laporan keuangan Pemerintah Kota Batam.

Selain itu, dewan juga meminta agar proyek pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum diselesaikan pada bulan Oktober sehingga realisasi anggaran dapat dilakanakan pada bulan Desember dan meminta agar Pemkot Batam pada tahun mendatang dapat membuat rasio yang menggambarkan kinerja dan kondisi keuangan dari Pemerintah Kota Batam.

Dalam hasil kajian Pansus, terdapat 11 poin yang menjelaskan selisih anggaran antara laporan keuangan Pemkot Batam yang tercantum dalam APBD 2010 dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPK Karena itu, dalam kesimpulannya Pansus antara lain menilai bahwa Pemerintah Kota Batam tidak mematuhi aturan-aturan pembuatan laporan keuangan pemerintahan daerah.

Sementara itu, dalam jawabannya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan berjanji akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang dkeluarkan oleh DPRD Batam tersebut.

"Rekomendasi-rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti untuk laporan-laporan berikutnya," katanya.

Diantaranya segera menerbitkan kebijakan akuntansi laporan keuangan serta akan segera memberikan "reward dan "punishment" terhadap kinerja dinas-dinas di lingkungan Pemkot Batam.