Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Jurus ICDX Tarik Dana Repatriasi Tax Amnesty
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-10-2016 | 11:04 WIB
ICDX.jpg Honda-Batam

Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang perubahan instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak. Di aturan sebelumnya yang diteken Bambang P.S. Brodjonegoro, telah ditetapkan 10 instrumen investasi.

Dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016, Sri Mulyani menambah satu instrumen lagi, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk).

Tak tanggung-tanggung, dari program amnesti pajak, pemerintah mengincar uang tebusan Rp165 triliun dan dana hasil repatriasi Rp1.000 triliun dalam tiga periode.

Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) merupakan salah satu bursa komoditas yang memiliki berbagai produk isntrumen investasi. Dengan adanya aturan baru dari Menteri Keuangan tersebut, maka ICDX berpeluang menadah dana hasil repatriasi amnesti pajak.

Guna memaksimalkan kesempatan itu, ICDX berencana menyosialisasikan program amnesti pajak melalui 141 pialang atau pedagang produk investasi yang berada di bawah naungannya.

Tak hanya itu saja, ICDX juga menyiapkan produk investasi baru demi menarik para wajib pajak untuk menempatkan dananya di bursa komoditas. Salah satu produk yang digadang jadi primadona adalah kontrak berjangka emas.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha