Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Antar Sabu 1,0 Gram, Warga Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 22-09-2011 | 15:35 WIB
Febriyansyah_Terpidana_narkoba_yang_divonis_5_Tahun_Penjara_oleh_majelis_Hakim_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Febriansyah Terpidana narkoba yang divonis 5 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, seorang warga Kavling Baru blok 3 Telaga Punggur-Batam bernama Febriansyah (19) divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (22/9/2011).

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristiyanti SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Jalili mengatakan, kalau terdawka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyimpan, menguasai dan menyedikan narkotika golongan I jenis sabu yang diterima dan dibawanya dari Batam ke Tanjung Uban pada Senin (18/7/2011) lalu.

Febriansyah sendiri ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bintan, sekitar pukul 19.30 Wib saat baru tiba dari Batam menggunakan speedboat, di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban Bintan.

Penangkapan terpidana Febriansyah, dilakukan Polisi atas laporan yang diterima dari masyarakat yang menyatakan, seorang warga Batam akan membawa dan mengantarkan narkotika pada seseorang di Tanjung Uban Bintan.

Kendati terpidana saat itu, sempat membuang barang bukti narkotikadi atas pelampung kapal, karena curiga ada yang mengintai dan mengejarnya, namun saat ditangkap, Febriansyah akhirnya mengaku kalau dirinya pemilik 1 gram narkotika jenis sabu tersebut.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Febriansyah mengatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.