Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantongi Bukti, KPPU Siap Perkarakan Telkom IndiHome
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-10-2016 | 12:04 WIB
indihome1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi layanan Telkom IndiHome (CNN Indonesia/ Aditya Panji)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk memperkarakan Telkom Indihome. Keputusan itu diambil setelah KPPU meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke pemeriksaan pada Selasa (11/10/2016).

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU setidaknya menemukan dua indikasi yang menunjukkan praktik kecurangan oleh PT Telkom melalui layanan IndiHome Triple Play.

"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku industri terkait," tulis Syarkawi dalam keterangan resmi.

Pertama berupa praktik tying in yaitu mewajibkan calon pelanggan menggunakan tiga layanan Indihome dalam satu paket sekaligus seperti telepon, IPTV, dan internet.

Temuan berikutnya adalah dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkom dalam kebijakan yang dipaksakan kepada pelanggannya. Hal itu nampak dari kesulitan pelanggan yang ingin berhenti berlangganan layanan IndiHome Triple Play.

Sebab dalam klausul perjanjian tertera ketentuan apabila seseorang berhenti berlangganan salah satu dari ketiga layanan tadi, Telkom diduga akan menghentikan seluruh akses layanan mereka kepada pelanggan tersebut.

Sedangkan sejauh ini, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tercatat sebagai perusahaan telekomunikasi yang menguasai pasar layanan fixed line (PSTN) terbesar di Indonesia. Layanan IndiHome Triple Play sendiri terdiri dari internet cepat, tv interaktif, dan telepon rumah.

Penyelidikan KPPU terhadap dugaan praktik kecurangan IndiHome dimulai sejak 8 Maret silam. Adapun potensi pelanggaran yang dibuat dari kebijakan IndiHome Triple Play tercermin dalam Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha