Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

CV Suci Mandiri Gugat Bupati Lingga Rp1,5 M

Lelang Proyek Terindikasi KKN
Oleh : Charles
Rabu | 21-09-2011 | 18:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Lelang proyek terindikasi KKN, dan melawan hukum dengan memenangkan perusahaan yang tidak memiliki dokumen asli sesuai dengan aturan dan mekanisme lelang yang dibuat oleh panitia, CV.Suci Mandiri, mengugat bupati Lingga Drs.Daria, sebesar Rp 1,525 Miliar. Gugatan yang diajukan CV Suci Mandiri melalui kuasa hukumnya Hermansyah SH dan didaftarkan di PN Tanjungpinang, 14 September 2011 dengan nomor gugatan 43/Pdt.G/2011/PN.TPI. 

Dalam gugtanya, Hermansyah SH menyatakan, gugatan diajukan, pada bupati dan pemerintah kabupaten lingga, atas proses lelang proyek paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Kote tahap II, 2011 di Kecamatan Singkep Lingga denga nnilai pagu Proyek Rp.1,339 Miliar, yang dirasa menyalahi aturan dan tidak sesuai denga nmekaniseme yang digariskan oleh panitia.

Selain mengungat Bupati Daria, CV Suci Mandiri juga mengugat Kadis Perhubungan, komunikasi dan informatika Lingga, Panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Perhubungan, Dedi Supartono selaku Ketua Panitia dan CV.Rizky Mandiri, selaku pemenang lelang.
 
Menurut Hermansyah, atas dugaan kcurangan serta upaya melawan hukum yang dilakukan oleh panitia, klieny telah dirugiakan, karena kendati sudah mengikuti proses pelelangan dan memenuhi persyaratan, serta mengajukan penawaran sebesar Rp.1,169 Miliar lebih, Namun tetap dikalahkan dalam pelelangan tersebut.

"Sementara, pemenang lelang yang tidak pernah memperlihatkan dokumen asli perusahanya pada panitia lelang, dimenangkan oleh panitia, hingga kami berkesimpulan kalau lelang yang dilaksanakan panitia ini, merupakan perbuatan melawan hukum dan banyak ketimpangandalam proses lelang,” ujar Hermansyah di Tanjungpinang.
 
Sesuai dengan pengumuman panitia lelang Nomor 62/PPBJ/PHBK-L/VII/2011, tambah Herman, Peserta dikatakan wajib untuk memperlihatkan dokumen asli, dan peserta harus memiliki pengalaman dan memiliki tenaga ahli. Namun berdasarkan data kualifikasi badan usaha yang diterbitkan oleh Gapensi Kota Tanjungpinang, CV Rizky Mandiri tidak memiliki kemampuan dasar atas jembatan dan perawatan, serta pengerjaan pelabuhan dan dermaga.

“Pemenang memiliki pengalaman nol, dan tidak dapat menunjukan sertifikat yang dimaksud panitia,” kata Hermansyah.
 
Hermansyah menilai panitia dengan sewenang-wenang melalaikan proses pelelangan dan menentukan pemenang yang tidak memiliki kualifikasi. Dan menunjuk pemenang tanpa pengindahakan peraturan yang berlaku, dan terindikai KKN serta monopoli dalam proyek tersebut.

"Kami juga  akan melaporkan perbuatan pidana (KKN) panitia lelang ini ke pihak berwajib, dan indikasi monopli juga terlihat karena CV.Rizky Mandiri memenangkan empat paket pekerjaan dalam lelang yang dilakukan Dinas Perhubungan,”ujarnya.

Herman juga mengatakan, pihaknya akhirnya menggugat Bupati dan sejumlah pejabt di Lingga ke PN Tanjungpinang, karena selain melakukan perbuatan melawan hukum pihak tergugat dalam hal ini, panitia dan kepala dinas Perhubungan Lingga tidak pernah menjawab sangahan yang diajukan oleh klinye selaku penggugat.

"Surat sangahan sudah kami layangkan, tetapi tidak pernah dijawab oleh tergugat, hingga kita lakukan perlawanan penggugatan ke PN, yang sidangnya akan dilaksaakan Senin, 26 September 2011 mendatang,”pungkasnya.