Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Lunas, BTN Tanjungpinang Tidak Serahkan Sertifikat Rumah
Oleh : Harjo
Kamis | 06-10-2016 | 17:38 WIB
sertifikat-tanah.gif Honda-Batam

Contoh sertifikat yang dikeluarkan BPN (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tidak diserahkannya sertifikat rumah meskipun pemilik rumah sudah melunasi kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Tanjungpinang, akan segera dikroscek oleh pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Bintan. Nantinya, BPN Bintan akan melihat, apakah mereka sudah pernah mengeluarkan sertifikat rumah warga atau justru memang belum diurus oleh pihak developer yang menjual rumah kepada warga melalui Bank.

"Kita akan kroscek di data BPN, apakah sertifikat rumah yang sudah dibayar lunas oleh warga tersebut, sudah dikeluarkan sertifikatnya atau belum. Untuk memastikan apa penyebab sehingga sertifikat rumah yang sudah lunas tidak bisa langsung diserahkan oleh BTN kepada pemiliknya," tegas Sugiarto, Kepala BPN Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/10/2016).

Menanggapi hal itu, Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM menegaskan, tidak sepantasnya BTN mempermainkan konsumennya, apalagi dengan cara "mempimpong" warga yang sudah melunasi atau membayar kewajibannya.

"Harusnya seimbang, di kala kreditur menunggak bayar, semua faham akan kena denda, bahkan rumah langsung bertuliskan "dalam pengawasan Bank". Lantas bagaimana dengan jika pihak Bank yang berbuat sebaliknya, jelas ini tidak adil. Sudah seharusnya pula, penegak hukum melakukan penyelidikan terkait tipu daya pihak Bank, baik yang dilakukan oleh oknum pegawainya atau karena tidak profesionalnya Bank," tegasnya.

Sahat Simanjuntak sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, apalagi informasinya yang mengalami hal serupa bukan satu warga, melainkan belasan orang. Sebaliknya, kejadian seperti ini, bukan yang pertama, di mana warga yang kredit rumah sudah membayar lunas, justru terkesan dipemainkan oleh pihak Bank dan Notaris.

"Kejadian serupa juga pernah dialami oleh belasan warga yang membeli secara kredit di perumahan Lobam Mas Asri. Apakah sekarang sudah selesai atau belum, jelas ini menjadi catatan buruk. Karena Bank dan Notarisnya sama dengan yang dialami oleh warga perumahan Lobam Bestari," terangnya.

"Pemilik rumah, harusnya saat sudah melunasi pembayaran kredit rumah, langsung menerima sertifikat rumah dan tidak ada urusan dengan pihak Notaris apalagi developer. Kalau ini terjadi jelas ada yang tidak beres, apakah ini permainan Developer, Notaris, BPN atau BTN, tentunya sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mengusutnya," tambahnya.

Expand