Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Yakin Irman Bukan Pelaku Utama Korupsi e-KTP
Oleh : Irawan
Rabu | 05-10-2016 | 09:38 WIB
mendagri.jpg Honda-Batam

Mendagri Tjahyo Kumolo. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyakini mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, bukanlah tersangka utama.

Irman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik berbasis NIK tahun 2011-2012.

"Saya yakin beliau (Irman) tidak operator khusus. Pasti ada siapa yang menyuruh dia. Jangan dikorbanlah Pak Irman," kata Tjahjo usai memberikan pidato di acara Seminar Nasional Dharma Wanita, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Tjahjo menuturkan, saat ini Kemendagri menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disebabkan status Irman bukan dari hasil operasi tangkap tangan.

"Kami harus hargai asas praduga tak bersalah. Menghargai putusan hukum, kami tunggu putusan hukum tetap," katanya.

Sebagai Staf Khusus Menteri, Irman akan pensiun dari jabatannya pada 1 November 2016 mendatang. Meksi demikian, jika dibutuhkan, Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada Irman.

"Kami akan bantu proses hukumnya. Ini kan kasus lama. Saya yakin KPK akan membuka kasus itu dengan baik," ujar Tjahjo.

Editor: Dardani