Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masalah izin Pemotongan dan Penimbunan Lahan

Developer Manfaatkan Peralihan Kewenangan dari Kebupaten ke Provinsi
Oleh : Harjo
Rabu | 05-10-2016 | 09:26 WIB
pemotonganbukit.jpg Honda-Batam

Pemotongan bukit di Kelurahan Teluklobam dengan dalih pematangan lahan dan tanahnya untuk penimbunan lahan di lembah Kelurahan Tangjungpermai. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Developer yang melakukan pemotongan bukit berdalih untuk pematangan lahan di Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Teluklobam dan digunakan untuk menimbun lembah di Kelurahan Tanjungpermai, diduga memanfaatkan peralihan kewenangan dari Pemkab Bintan ke Provinsi Kepri. Sehingga, selain izin penimbunan dan pemotongan bukit yang berjalan sekitar lebih dari satu bulan hanya berpegang pada pemberitahun kepada aparat pemerintah setempat.

 

Lurah Tanjungpermai, Samsudin kepada BATAMTODAY.COM Selasa (4/10/2016) mengatakan, terkait adanya kegiatan penimbunan di wilayah kerjanya, sedikit pun dokumen di kelurahan tidak ada.

"Kalau untuk ijin, sejak saya menjabat sebagai lurah, belum pernah mengetahui ijin atau pengantar perizinan untuk penimbunan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Kalau memang ada ijin jelas walau pun adanya pergantian lurah dan seklur, setidaknya ada dokumen, namun hingga saat ini belum pernah mengetahuinya," ungkap Samsudin.

Samsudin menyampaikan, walau pun dirinya belum mengetahui. Namun akan segera mengkroscek dokumen kepada pihak developor yang melakukan penimbunan di wilayah kerjanya.

Sebaliknya, Yose Andrian mantan Sekertaris Lurah Tanjungpermai yang saat ini pindah tugas ke Kelurahan Kotabaru, secara terpisah mengatakan, perumahan Bukit Mas di Kelurahan Teluklobam, sudah ada dokumen lingkungan (UKL UPL) untuk pematangan lahan atau pemotongan bukit.

Sementara itu, untuk penimbunan di kelurahan Tanjungpermai yang diambil dari pemotongan bukit di perumayan Bukitmas, sudah ada pemberitahuan dari developer kepada RT, RW, Lurah, Camat serta kepolisian. Selain itu, sudah berkoordinasi dengan badan perizinan Bintan.

"Sesuai info dari mereka berdasarkan undang-undang yang baru, badan perizinan Bintan tidak lagi mengeluarkan izin timbun dan dialihkan ke propinsi," terangnya.

Yose yang mengaku selalu mengarahkan developer untuk melakukan pengurusan ijin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Propinsi Kepri, Dinas PU dan Dinas Pertambangan sudah ditanya dan info terkhir saat itu blm ada yang namanya izin timbun.

"Namun pihak developer tetap menyetorkan pajak ke UPT DPPKD Bintan. Tetapi lebih jelasnya silahkan hubungi pihak developer," tambahnya.

Baca: Pemotongan Bukit di Jalan Indunsuri Tanjunguban Resahkan Warga

Sementara itu, Ali Murtofo, Lurah Teluk Lobam dan Camat Serikuala Lobam Dedi Kristian, yang juga dikonfirmasi terkait masalah pemotongan bukit di Teluklobam, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemotongan bukit di wilayah Bintan Utara di jalan Indunsuri, juga diduga belum mengantongi ijin. Hal tersebut juga diakui oleh pihak kecamatan Bintan Utara.

Bahkan yang lebih parah, masyarakat menyampaikan kelurahannya disaat panas berdebu dan saat disiram jalan menjadi licin, terbukti dampak pemotongan bukit dan penimbunan dilahan perumahan Citra Onyx justru sudah ada korban yang jatuh.

"Saya akan segera cek kelapangan terkait aktifitas developer yang melakukan pemotongan dan penimbunan. Selain itu sudah diingatkan agar, developer melakukan sesuai dengan proaedur yang ada," ujar Camat Bintan Utara Azwar kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Dardani