Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Gunakan Lahan Negara Tanpa Izin

Warga Tuding PT TPD Klaim Lahan Tanpa Ganti Rugi
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 21-09-2011 | 11:00 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain dugaan korusi pemanfaatan lahaan negara berupa pembabatan ratusan hektar hutan mangrove di Dompak, melalui lima Sertifikat HGB PT TPD yang dikeluarkan kantor BPN Kabupaten Bintan pada tahun 1995, sejumlah warga Dompak juga menuding PT Terira Pratiwi Development (TPD) menyerobot dan menyertifikatkan lahaan warga tanpa membayar ganti rugi.  

Penguasaan lahan mangrove dan sejumlah alahan warga tanpa ganti rugi itu berada dalam setifikat HGB No. 00871, 00873 dan 00874 yang dialihkan kepada  PT Kemayan Bintan (PMA) di kawasan Dompak dan Batu Sembilan. 

"Selain meliputi daratan, pnguasaan lahan yang dilakukan PT TPD ini juga termasuk pantai dan laut, khusunya kawasan hutan mangrove (bakau) ikut masuk dalam  penguasaan sertifikat HGB PT TPD yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kepulauan Riau, sekarang Kabupaten Bintan," kata M. Din salah seorang warga Dompak.

Lebih kurang 16 tahun, PT TPD bercokol di Dompak dengan kepemilikan lahan sertifikat HGB, namun hingga saat ini pemanfaatan lahan tersebut tidak pernah digunakan sesuai dengan pemanfaatannya. 

"Dulu, pihak PT TPD saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HGB ke BPN, menyebut kalau ratusan hektar lahan tersebut dibangun untuk pembangunan real estate terpadu yakni perumahan, taman rekreasi dan perkebunan," kata Rahmat pegawai BPN yang saat itu turut serta melakukan pengukuran pada lahan. 

Namun realitanya, pembangunan real estate terpadu hingga saat ini tidak pernah terbangun. Bahkan lahan sertifikat HGB atas nama PT TPD dan yang sudah dialihkan kepada PT Kemayan Bintan menjadi lokasi penambangan bauksit. 

Tragisnya, dalam sertfikat HGB yang diterbitkan BPN Kabupaten Kepulauan Riau saat dipimpin Syamsul Kamar Yusuf, masih banyak lahan-lahan masyarakat yang belum dibebaskan atau diganti rugi. Namun saat masyarakat mengajukan peningkatan status atas lahannya ke BPN Kota Tanjungpinang, diwajibkan meminta surat pembebasan lahan dari PT TPD.

"Bagaimana kita mau mengurus surat, kita yang punya tanah, tapi BPN minta agar menghadap PT TPD," ujar M. Din.

M. Din bersama sejumlah warga yang tanah dan lahannya belum diganti rugi PT TPD pada tahun 1995 lalu, sangat berharap dengan kedatangan tim dari Kejaksaan Agung RI ini, dapat mengungkap dan menyibak misteri kepemilikan lahan PT TPD yang tanpa prosedural akibat ulah oknum BPN di Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Kabupaten Bintan ini.