Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Ingatkan Warga Linau Jangan Sampai Tertipu Dua Kali
Oleh : Nurjali
Sabtu | 01-10-2016 | 11:30 WIB
lsmlingga.jpg Honda-Batam

Ivan (baju hitam) saat foto bersama dengan masyarakat Desa Linau. (Foto: Nurjali)

 

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Aktivis LSM Perisai Lingga mengingatkan masyarakat Linau agar jangan mau tertipu untuk kedua kalinya, atas masuknya PT Bumi Lingga Listari (BLL). Pasalnya, perusahaan tersebut masih diakomodir oleh pengusaha Bambang yang berkaitan dengan setifikat lahan milik warga Linau.

 

"Masyarakat jangan mudah tertipu dengan oknum-oknum yang hanya memanfaatkan warga, kembalikan dulu sertifikat baru terima mereka investasi," ujar Jon Cosmos, aktifis LSM Perisai Lingga, Sabtu (1/10/16).

Rencana masuknya PT BLL ke Desa Linau diduga dimotori oleh oknum-oknum tertentu yang ingin menutupi kasus penerbitan ratusan sertifikat lahan di Linau. " Pansus saja belum merekomendasikan apa-apa, tapi kenapa malah ada perusahaan yang mau investasi inikan aneh," jelasnya.

Pemerintah daerah diminta juga tidak tutup mata terkait hal ini, jangan hanya mementingkan kepentingan satu kelompok sehingga memberi kemudahan investasi kepada perusahaan yang jelas-jelas hanya ingin menutupi kasus-kasu lama.

"Pemkab jangan tutup mata, kalau investasinya cuma menutup kebobrokan kasus lama,itu sama saja tidak melakukan perubahan apa-apa di lingga," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (28/9/16) lalu, manajemen PT BLL mengunjungi Desa Linau untuk melakukan investasi di lahan yang masih bermasalah tersebut. Anak dari pengusaha Bambang Ivan merupakan direktur dari perusahaan tersebut.

"Kami menjajaki kerjasama dengan masyarakat desa Linau. Karena kemarin pemerintah menawarkan ke kita dan hari ini kita menjajaki dan bertemu langsung dengan masyarakat. Untuk kerjasama investasi ini," Kata Ivan beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, perusahaan ini juga berjanji akan mengembalikan sertifikat tersebut, jika masyarakat mengizinkan mereka berinvestasi di Lingga. Namun waktu yang ditawarkan oleh pihak perusahaan adalah setelah tiga tahun beroperasi, baru sertifikat tersebut dikembalikan.

"Mengenai sertifikat sekitar 400 sertifikat yang belum dikembalikan oleh pihak perusahaan sebelumnya, disanggupi oleh pihak perusahaan ini. Namun jangka waktunya sekitar 3 tahun setelah ia masuk," Kata Musdar salah satu tokoh masyarakat Linau.

Editor: Dardani