Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi DBH dan BUMD Karimun, BPKP Kepri Ungkapkan 6 Item Penyebab Kerugian Negara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 30-09-2016 | 12:54 WIB
SidangKorupsi1.jpg Honda-Batam

Terdakwa Firman Hamzah pada saat meninggalkan persidangan yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya SH bersama penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan dugaan korupsi dana bagi hasil dan dana BUMD yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.6 miliar dengan terdakwa Firdaus Hamzah, mantan Dirut PT Karya Karimun Mandiri (KKM) pada Jumat (30/9/2016) menghadirkan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.

Dipersidangan, Ahmad saksi ahli dari BPKP Kepri mengatakan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh PT KKM ini mulai tahun 2009 sampai 2014 yang dipimpin langsung oleh terdakwa Firdaus Hamzah tidak didukung oleh bukti-bukti dokumen. Dari hasil audit pihaknya ditemukan 6 item yang menjadi temuan BPKP yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

‎"Adapun enam item itu antara lain perjalanan dinas Direktur PT KKM, transportasi, pengadaan peralatan, asuransi, pengeluaran dan pengelolaan, dan pengeluaran lain-lain. Item ini tidak memiliki bukti pertanggungjawaban atau tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen," ujar Ahmad dipersidangan.

Dimana seharusnya, semua perjalanan dinas harus ada bukti perjalanan dan persetujuan dari atasan. Selain itu meski diketahui tujuan dari perjalanan dinas tersebut yang dibuat dalam bentuk laporan. Tapi semua kegiatan yang dilakukan tidak memiliki bukti.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) disebutkan, setiap anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara, tanpa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang jelas.

‎"Tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhan pasal 11,"jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pada pengelolaan keuangan PT KKM dari 2009 sampai 2014 tidak ada memiliki Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), pada umumnya setiap perusahaan harus memiliki itu.

"RKAP wajib dimiliki oleh perusahaan karena didalam RKAP terdapat alokasi anggaran. Pembuatan RKAP dibuat tiga bulan sekali ‎dan diajukan ke Dewan Pengawas untuk disetujui selanjutnya disahkan oleh Bupati," ungkapnya.

Menurutnya, beberapa hasil audit yang pihaknya lakukan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung  antara lain perjalan ‎dinas sebesar Rp88 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp317 juta, asuransi Frudential Rp31 juta, pengadaan peralatan Rp227 juta, pengeluaran dan pengelolaan entertaiment Rp53 juta.

"Kalau hasil temuannya seperti itu, terdakwa mendapatkan double atau ganda karena sudah didapat dalam gaji yang diterima setiap bulannya yang didalamnya ada tunjangan transportasi, asuransi," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH  menunda persi‎dangan selama satu pekan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya SH dari Kejari Tanjungbalai Karimun untuk menghadirkan saksi berikut dalam perkara ini.

Sebelumnya, Firdaus Hamzah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (1/9/2016). Mantan Direktur Utama PT Karya Karimun Mandiri (KKM) didakwa jaksa penuntut atas dugaan korupsi dana bagi hasil dan dana BUMD selama ia menjabat.

Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya dalam sidang perdana itu memaparkan perbuatan Firdaus dalam surat dakwaan. Berawal saat PT KKM mendapat izin dari Menteri Perhubungan pada 2010 lalu.

Usaha yang diizinkan antara lain, pengelolaan pas penumpang, sewa kios, sewa ruang agen, parkir kendaraan, jasa tambat, penjualan kupon asuransi, jasa Ship to Ship (STS), jasa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sewa gudang, sewa lokasi untuk pemasangan iklan, serta sawa alat bongkar muat.

PT Pelindo I cabang Tanjungbalai Karimun membayar dana bagi hasil jasa TUKS kepada PT KKM sekitar 93.611,06 dolar Amerika Serikat. Seharusnya, PT KKM menyalurkan dana bagi hasil itu ke Pemkab Karimun sekitar 60 persen. Namun, dana itu tak pernah dibagikan.

Bukti lain yang diperoleh, perjalanan dinas yang dilakukan Firdaus tidak sesuai peruntukkannya, tanpa bukti pertanggungjawaban, tujuan perjalanan dinas tidak jelas, dan laporan hasil perjalanan dinas tidak ada. Uang daerah yang tak bisa dipertanggungjawabkan Firdaus sekitar Rp888.148.000.

Perbuatan Firdaus sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhan. Pada pasal 11 disebutkan, para direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMD, selain penghasilan yang sah.

Firdaus juga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 132 menyebutkan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kepri pada 15 Desember 2014, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Firdau sejak 2009 hingga 2014 mencapai Rp1.686.046.120.

Editor: Yudha