Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wow, Tebusan Amnesty Pajak di Kepri Capai Rp800 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 30-09-2016 | 08:50 WIB
diskusipajak.jpg Honda-Batam

Diskusi perpajakan dengan jurnalis yang membahas tax amnesty di Kepri. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) disambut positif Wajib Pajak (WP) di Provinsi Kepri. Terbukti dari tingginya animo WP mengikuti program tersebut.

 

Hendrian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengungkapkan, hingga Rabu (28/9/2016) pagi, tercatat WP yang mengikuti program Tax Amnesty dari Provinsi Kepri sudah mencapai 9.000 dengan tebusan lebih Rp800 miliar. Angka ini diyakini akan terus tumbuh hingga penghujung waktu tahap pertama 30 september 2016.

"Per tanggal 28 (September) pagi uang tebusan ada Rp714 miliar. Kemarin nambah sekitar Rp75 miliar. Jadi Sudah ada Rp800 miliar dengan sekitar 9000 wajib pajak yang ikut. Uang tebusan itu kalau grow up berarti sudah ada sekitar Rp36 triliun yang deklarasi," terang Hendrian saat diskusi Forum Jurnalis Batam di Hotel Vennesia, Kamis (29/9/2016).

Sedangkan Pengamat Perpajakan yang juga ketua Tax Center Universitas Internasional Batam (UIB) Harun Pandopotan mengatakan, target uang tebusan dari pemerintah dari program tax amnesti sebesar Rp165 triliun bukan muncul karena asumsi. Tapi dilihat data yang ada jumlah wajib pajak dan belum melaporkan hartanya.

"Karena itu, harta yang dilaporkan harus benar. Jangan diakali, karena Rp165 miliar itu bukan asumsi. Tapi data pemerintah," ujar Harun.

Menurutnya, bila program Tax Amnesty berakhir bisa saja pemerintah memunculkan hal itu. Karenanya, pelaporan wajib pajak harus didukung dan diikuti dengan melampirkan berkas yang benar.

Apalagi saat ini keringanan yang bisa didapatkan sangat menjajikan karena bunga uang tebusan periode pertama hanya 2 persen. Meski demikian, wajib pajak sekala besar punya pertimbangan sendiri, khususnya mereka yang akan melakukan repatriasi.

"Gak ada masalah repatriasi. Saya yakin lebih 50 persen orang Batam akan repatriasi. Cuma mereka pikirkan faktor keamanan, bukan kenyamanan. Simpan uang di Singapura gak ada bagus-bagusnya," tambahnya.

Ia juga menyatakan, faktor keamanan uang milik wajib pajak yang harus dipikirkan pemerintah. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanana (LPS) di negeri ini hanya bisa menanggung Rp2 miliar bila ada permasalahan.

"Kalau simpan uang Rp100 miliar dan hilang hanya diganti Rp2 miliar oleh LPS. Hal seperti ini yang perlu dijelaskan sama mereka," tuturnya.

Editor: Dardani