Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Dikebiri, Buruh Karimun Demo!
Oleh : Nursali
Kamis | 29-09-2016 | 17:02 WIB
demodikarimun.jpg Honda-Batam

Para buruh yang tergabung dalam F-SPMI Karimun saat menggelar aksi demo. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kabupaten karimun di Kantor DPRD Karimun pada Kamis (29/9/2016) berlangsung tertib dan aman.

Dengan membawa spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan, seperti mencabut peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan agar Kab. Karimun mau menaikkan Upah Minimun tahun 2017 sebesar Rp.650.000,-. Cabut Undang-undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dan Segera terbitkan Perda ketenaga kerjaan.

"Gaji belum dinaikan tetapi pajaknya sudah dipotong, maka dari itu diharapkan kepada Bapak dan Ibu anggota DPRD yang mewakili masyarakat Karimun agar mau menerima dan menindaklajuti keluhan Buruh," kata Ketua FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar saat orasi.

Para buruh juga menuntut agar Pemda setempat, segera membangun balai latihan kerja, menurutnya dengan adanya sarana balai latihan tersebut, para tenagakerja lokal khususnya akan siap bersaing dengan tenaga kerja asing.

"Ini seperti ada pembiaran terhadap tenagakerja lokal. Dibiarkan tidak dilatih," tambahnya.

Merekajuga meminta hapus outsourhing yang bertentangan dengan undang-undang. Karena menurutnya outsourhing merupakan bentuk penindasan secara tidak langsung.

"Tuntutan buruh adalah suara rakyat," pungkasnya.

Editor: Dardani