Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditusuk 15 Kali, Widodo Maafkan Pelaku

Edi Iramawan Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 20-09-2011 | 17:43 WIB

BATAM, batamtoday - Widodo, korban penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Edi Iramawan (23) dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Batam mengaku sudah berdamai. Dia meminta agar terdakwa dihukum yang seringan-ringannya.

Dalam persidangan yang dipimpim oleh hakim ketua Saiman dengan JPU Rizky, saksi korban mengatakan bahwa antara terdakwa dan korban sebelumnya tidak ada kenal.

"Saya ingin dihukum seringan-ringannya, karena saya anggap seperti keluarga dan tidak ada dendam kepada dia. Kita sudah berdamai," kata terdakwa kepada Majelis Hakim. Mendengar pengakuan korban, terdakwa terlihat terharu hingga meneteskan air mata.

Setelah mendangarkan keterangan saksi, Hakim menunda persidangan hingga seminggu dengan agenda tuntutan JPU.

Sementara itu, JPU Rizky yang dikonfirmasi usai persidangan, terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman 2 tahun penajara.

Pada tanggal 21 Juni 2011 lalu, mobil korban menghalangi jalan mobil terdakwa di Hotel Planet Holiday. Dalam kondisi mabuk, terdakwa langsung naik darah dan mengejar korban hingga ke Nagoya Newton. Tanpa banyak basa-basi terdakwa langsung menusuk korban dengan membabi buta hingga 15 tusukan.

Korban yang kritis langsung dilarikan ke rumah sakit. Dia mendapatkan perawatan selama satu minggu di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Seraya.