Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Sepekan WNI di Singapura yang Ikut Tax Amnesty Bawa Dana Repatriasi Rp2 Triliun
Oleh : Redaksi
Minggu | 25-09-2016 | 11:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aliranan dana pulang kampung atau repatriasi dari program amnesti pajak atau tax amnesty yang berasal dari Singapura dalam waktu satu minggu belakang ini telah mencapai Rp1,2 triliun. Bahkan untuk uang tebusan sudah mencapai Rp 2 triliun.

Muliaman mengatakan pemberitaan yang mengatakan bahwa perbankan Singapura yang mencoba menghalang-halangi Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura untuk ikut program tax amnesty tidak semuanya benar.
"Jadi sejak dipanggil kemarin saya cek data terakhir dari repatriasi yang melalui bank Singapura yang ada di Indonesia, repatriasi Rp 1,2 triliun," ungkap Muliaman D Haddad, Ketua Komisioner OJK di Jakarta kemarin..

Muliaman menambahkan sedangakan uang tebusan yang berasal dari WNI yang memiliki harta di Singapura bahkan lebih besar lagi, yakni mencapai Rp 2 triliun.

Muliaman mengatakan dana-dana yang berhasil dikumpulkan tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan OJK kepada otoritas perbankan Singapura.

"Intinya terus kita dorong sosialisasi terutama otoritas di sana. Kebetulan Ditjen Pajak sudah buka cabang di KBRI di Singapura. Saya sudah melakukan sosialisasi ke Singapura. Antusiasme besar, banyak pertanyaan teknis memang, tapi sudah dijawab DJP," imbuhnya.

Sebelumnya OJK memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.

Pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung Selasa, 20 September 2016, di Kantor OJK yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.

OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty, ujar Irwan Lubis.

Menurut panjelasan empat bank-bank subsidiary tersebut laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antar negara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.

Irwan Lubis menjelaskan bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program ini.

Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura, tegas Irwan Lubis.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report kepada unit kepolisian negara itu yang menanganai kejahatan keuangan, Singapores Commercial Affairs Departemen (CAD).

Editor: Surya