Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seluruh Fraksi Minta Pemkab Anambas Tempatkan Pejabat pada Porsinya
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 23-09-2016 | 18:02 WIB
Pandangan-Fraks-dii-DPRD-Anambas.gif Honda-Batam

Fraksi PBB, Firman Edy, saat memberikan pandangan terhadap Ranperda SOTK (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - ‎Seluruh Fraksi yang berada di Lembaga Legeslatif, menyetujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan.

Ketua Fraksi PDIP Plus, Yusli YS mengatakan, penyusunan Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) harus sesuai dengan PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, agar kewenangan daerah tidak tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

"Penyusunan SOTK harus sesuai dengan kebutuhan daerah, agar tugas dan fungsinya dapat terealisasi dan seluruh kegiatan serta angaran dapat terlaksana. Terkhusus pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditempatkan di seluruh kecamatan sudah ditarik ke kabupaten. Dan mengarahkan Dinas Pariwisata membuat struktur dan peta yang memiliki potensi pariwisata, agar pengelolaannya tidak terbentur.

"Dalam Perda disebut, ada personil Satpol PP di kecamatan, namun faktanya di lapangan tidak ada, semua sudah ditarik ke kabupaten. Kami berharap, pemerintah melakukan kajian atas pengajuan Perda tersebut. Sedangkan untuk Dinas Pariwisata, mohon dibuat struktur dan peta destinasi pariwisata, namun jangan bertentangan dengan RTRW," terangnya.

‎Sementara, Sekretaris Fraksi PBB, Firman Edy menegaskan, penempatan pejabat di SKPD tidak ada unsur kedekatan, kelompok atau balas budi.

"Kami meminta Pemerintah agar menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuannya, sesuai pendidikan, latar belakang, rekam jejak dan potensi. Kami tidak ingin ada pejabat karena faktor kedekatan, kelompok maupun balas budi," tegasnya.

‎Sementara, Rocky H Sinaga dari Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya, meminta SKPD agar memberikan skorsing kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"SOTK, Rumpun dan Tipe ada pada PP 18 tahun 2016, sementara skorsing dari SKPD belum ada sampai kepada kami. Kami butuh skorsing, untuk menilai kinerja SKPD itu. Kami juga tidak mau, kebutuhan daerah itu menjadi celah untuk membuat dinas yang tidak penting. Kami meminta, saudara Bupati untuk memberikan seperti apa dinas itu dibentuk, apa dasarnya?" tegas Politisi Partai Golkar itu.

Rocky menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahwa pemerintah akan merekrut Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi Guru Tetap (GT). Namun, kata Rocky, hal tersebut bertentangan dengan Perda.

"Mengingat kondisi keuangan juga, hal ini sudah bertentangan. Apalagi sesuai dengan Perda, syarat pengangkatan itu kontrak harus 2 tahun, sementara kontrak yang saat ini hanya 1 tahun. Udah jelas bertentangan," jelasnya.

Menanggapi pandangan fraksi tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, ‎perampingan tersebut memiliki tingkatan dan perumusan yang menentukan naik turunnya tingkat suatu dinas.

"Semua ada perumusannya, itu yang menentukan tingkat dinas, seperti Dinas berubah jadi badan atau sebaliknya. Sedangkan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga ‎Berencana nantinya akan menjadi Dinas. Sedangkan Dinas ESDM tidak dihilangkan, namun digabung dengan Disperindag, sedangkan Distamhut sudah resmi ditarik oleh Provinsi," terangnya.

Haris menerangkan, untuk penempatan pejabat pada SKPD, pihaknya akan melakukan open biding, agar potensi, kemampuan, latar belakang pejabat teruji dan menentukan layak atau tidaknya menduduki suatu jabatan.

"Kami akan melakukan open biding untuk menempatkan seorang pejabat," terangnya.

Sedangkan mengenai perekrutan GTT maupun PTT, pihaknya akan memberhentikan pegawai yang melanggar aturan dan mengangkat clening service menjadi PTT. Dan mengenai GTT mengingat untuk tunjangan profesi guru (sertifikasi).

"Untuk perekrutan PTT, akan dilakukan dengan memberhentikan pegawai yang bermasalah dengan hukum. Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa di Anambas sulit mendapat pekerjaan. Sementara di kantor-kantor lain, ada dinas yang menutupi bahwa seorang pegawai masuk tanpa diketahui. Kami mau perekrutan ini satu pintu, jangan ada dimasukkan oleh oknum. Untuk pengangkatan GTT jadi GT, mengingat tenaga pengajar kita kurang, ditambah lagi GTT itu juga butuh tunjangan profesi‎. Tetapi kami akan berkoordinasi dengan BKD," tegasnya.

Editor: Udin