Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awal Permasalahan Investor Korea Selatan VS Dua Perusahaan Tambang Bauksit
Oleh : Charles
Senin | 19-09-2011 | 19:07 WIB
Maikel_Hoo_Imvestror_Korsel_yang_Mengaku_ditipu_Pengusaha_di_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Michail Hou Imvestror Korea Selatan yang mengaku ditipu dua pengusaha lokal di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG. batamtoday- Permasalahan investor Korea Selatan dengan dua pengusaha tambang bauksit di Tanjungpinang, didasari pada tidak tercapainya target produksi sebagaimana kesepakatan kerja sama yang dilakukan.

Dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang dibuat dalam bahasa Inggris, ditanda tangani masing-masing pihak kontrak kerja sama proyek pertambangan bauksit pada 14 April 2011, patner Pertama (A) Michael Sou disebut sebagai direktur PT Genesis Batam Inko sebagai investor, memodali patner Kedua (B) Hery Irawan direktur PT Ridho Putra Perkasa sebesar US.$ 460.000 ditambah Rp 700.000.000 atau sekitar Rp 4,8 milyar lebih.

Adapun kegunaan uang tersebut adalah untuk melaksanakan penambangan batu bauksit di lahan 199,39 hektar lahan Izin Usaha Pertambangan PT.Syahnur dengan, sesuai dengan persetujuan plaksanaan pertambangan yang diberikan Syahjoni selaku direktur dan patner Ketiga (C) dalam perjanjian kerjasama kepafa PT.Ridho Putra Perkasa.
 
Selanjutnya, PT Ridho Putra Perkasa, atas nama perusahaan Pax Global-Singapore Michael Sou, disepakati sebagai buyer atau pembeli dari hasil produksi pertambangan yang dikerjakan oleh PT. Ridho Putra Perkasa dari lokasi pertambangan milik PT.Syahnur di Sei Carang Seanggarang-Tanjungpinang.
Dalam perjanjiaan tersebut juga dikatakan, "Selaku buyer dengan nama perusahaan Pax Global, semua produksi batu bauksit dengan standar kwalitas produksi, harus dijual kepada Michael untuk di ekspor ke luar negeri, khuusnya China".

Dalam perjanjian berbahasa Inggris yang dilegalisasi Notaris Assadori SH di kota Tanjungpinang ini, juga dikatakan, kalu masing-masing pihak, juga menyetujui dari keuntungan penjualan hasil produksi, Michael Sou selaku penanam modal, juga memperoleh keuntungan US.$ 1 dari hasil penjualan setiap metrik ton batu bauksit ke luar negeri.

Sayangnya, dlam perjalananya, realisasinya kerjasama investor Korea Selatan dengan pengusaha tambang bauksit Tanjungpinang, ini tidak berjalan mulus sebagai mana perjanjian yang disepakati.

Hingga, pihak Invstor KOreaselatan, Michael Sou menuduh PT.Ridho dan PT.Syahnur, melanggar perjanjian kontrak kerjasama. karena selain tidak memenuhi target produksi awal (hanya 40.000 metrik ton) pada dua bulan pertama sejak kontrak kerja sama ditandatangani, PT.Ridho Putra Perkasa juga dituduh telah menjual hasil produksi bouksit yang ditambangnya ke perusahaan lain di Tanjungpinang.

Kuasa hukum Michael Sou, Pendi kepada wartawan mengatakan, klienya selaku investor asing marah, karena merasa ditupu oleh pihak PT.Ridho Putra Perkasa dan PT.Syahnur atas kesepakatan penanaman investasi dalam kerja sama pertambangan bouksit di Tanjungpinang.

"Selain tidak memenuhi target produksi 70.000 metrik ton batu bauksit dalam tempo dua bulan pertama, sebagaimana perjanjian kontrak, klien kami juga dilaporkan ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang, dengan tuduhan melakukan perbuatan selingkuh dengan istri orang lain di hotel,"sebut Pendi.

Selanjutnya, atas tuduhaan yang tidak berdasar tersebut, Michael Sou sebagai Investor di deportase dari Indonesia ke Singapura. "Padahal, perbuatan selingkuh dengan istri orang lain di hotel yang disebutkan telah dilakukan Michael, masih perlu dibuktikan  secara hukum,"ujar Fendi SH pada sejumlah wartawan.

Merasa dibohongi dan ditipu, selanjutnya pihak Michail Sou melaporkan hal tersebut ke keduataan bersar Korea selatan di Jakarata, bahkan, merasa haknya dipermainankan dengan keteribatan sejumlah Oknum, Pihak Michael juga mengakui, kalau pihaknya juga melaporkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam permasalahaan ini ke Kepala Staf TNI-AD di Jakarta.     

Sementara atas laporan dugaan penipuaan dan penggelapan ke Mabes Polri, aktivitas pertmabngan produksi PT.Ridho Putra Perkasa di Sei Timun Tanjungpinang terus berlanjut, loading pemuatan puluhaan ribu ton  batu bouksit ke kapal Tongkang di dermaga Sei Carang terus dilaksanakan.

Sampai akhirnya, pada Jumat, 16 September 2011, atas perintah Mabes Polri dan Polda Kepri, Kapolres Tanjungpinang melakukan menangkap dan menahan kapal Tagboat bernomor lambung 2101 Bagan Siapaiapi dengan dan Tongkang 2102 Batam yang memuat puluhaan ribu ton material Bouksit. 

Tetapi, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Polisi kembali melepaskan kapal tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, 17 September 2011 malam dini hari. Sementara itu, Pihak PT.Ridho Putra Perkasa, dan PT.Syahnur yang merasa tidak bersalah dan telah memiliki izin usaha Pertmbangan hingga saat ini masih terus melakukan penambangan bauksit di Sei Carang.