Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman Gusman Ajukan Penangguhan Penahanan, Meski Telah Ditolak KPK
Oleh : Irawan
Kamis | 22-09-2016 | 12:27 WIB
irman-gusman_tersangka.jpg Honda-Batam

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman

BATAMTODAY, Jakarta - Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan. Sebanyak 51 anggota DPD menjadi penjamin Irman.

"Hari ini surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Irman Gusman sudah kami serahkan ke KPK," kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).

Tommy menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampiri dengan surat jaminan. Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan 51 anggota DPD bersedia menjadi penjamin. "Bu Lis dan 51 anggota DPD sudah bersedia menjadi penjamin," jelas Tommy.

Sedangkan Waki Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, istri dan anak-anak Irman Gusman akan menjenguk tersangka kasus suap kuota impor gula itu di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sejumlah anggota DPD sendiri saat ini tengah mengusahakan penangguhan penahanan terhadap Irman.

Dari agenda yang didapat, sejumlah anggota senator termasuk Tim 10 juga akan ikut datang menjenguk. Namun Farouk mengatakan belum ada agenda tim kajian khusus datang ke Guntur.

Tim yang dibuat DPD tersebut, menurut Farouk, bukan untuk ikut campur pada penegakan hukum kasus yang menimpa Irman. Melainkan untuk mengevaluasi dan mengklarifikasi permasalahan ini dengan para pihak terkait.

"Koordinasi dengan pejabat-pejabat dan memberi masukan ke lembaga supaya jadi pelajaran," kata Farouk. "Mungkin agar ada aturan internal yang akan diperbaiki. Kode etik dan sebagainya," tambah dia.

Mengenai penangguhan penahanan, Farouk memastikan itu bukan atas nama lembaga DPD. Sejumlah senator memang tengah menggalang dukungan agar Irman dapat ditangguhkan penahanannya.

"Yang mengajukan lawyer dan beberapa teman DPD ikut menjamin. Bukan kelembagaan tapi personal," tutup Farouk.

Editor: Surya