Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fraksi Demokrat Kritisi Formasi Perangkat Daerah Usulan Pemko Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Kamis | 22-09-2016 | 12:00 WIB
Maskur1.jpg Honda-Batam

Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu. (Foto: Habibi Kashim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fraksi Demokrat Plus DPRD Tanjungpinang mengkritisi formasi perangkat Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perangkat Daerah karena dinilai tidak efisien.

Ketua Fraksi Demokrat Plus, Maskur Tilawahyu, mengatakan, tujuan dari Ranperda yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

"Namun setelah mencermati draft usulan Ranperda Perangkat Daerah ini, kami berkesimpulan bahwa susunan yang dibuat masih jauh dari efisien. Catatan kami bahwa Ranperda ini merupakan salah satu langkah mundur dalam pelaksanaan Otonomi Daerah," ujar Maskur, Kamis (22/9/2016).

Selain itu, ia juga mengomentari masalah keterlibatan DPRD dalam penyusunan formasi perangkat daerah. Mengacu pada dasar ketentuan pembuatan Ranperda SOTK sebelumnya, masih ada fungsi institusi DPRD untuk ikut merumuskan kebijakan dalam hal penyusunan struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah. Sedangkan dalam acuan Ranperda Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 ini, kewenangan tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.

"Tentunya hal ini dapat menimbulkan persoalan tersendiri, khususnya terkait kebijakan penyusunan anggaran untuk tiap-tiap Perangkat Daerah tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Fraksi Demokrat mengusulkan agardalam proses penyusunan Perwako sebagai penjabaran dari Ranperda ini setelah disahkan dapat dikonsultasikan dengan DPRD guna mensinkronisasikan kebijakan anggaran untuk tiap-tiap Perangkat Daerah yang dibentuk.

Selain itu, mereka berharap agar Pemerintah Kota Tanjungpinang mampu mewujudkan Perangkat Daerah yang memiliki kinerja cepat, fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Apabila nantinya dalam pembahasan Ranperda ini ada sejumlah Dinas atau Badan yang digabungkan (merger), maka para pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang harus memahaminya.

"ASN meski memahami upaya pemerintah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang ramping namun efektif di tengah kondisi keterbatasan anggaran daerah yang  terjadi sejak dua tahun terakhir," pungkas Maskur.

Editor: Yudha