Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Barang Non SNI, Ini Alasan Pemilik Toko Penjual Elektronik di Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 21-09-2016 | 19:55 WIB
raziasni.jpg Honda-Batam

Penyidik PNS Disprindag Bintan saat melakukan razia barang elekronik non SNI di Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dinas Perdagangan dan Prindustrian (Disprindag) Kabupaten Bintan mengelar razia terhadap sejumlah toko penjual barang-barang eletronik di Tanjunguban, Bintan, Rabu (21/9/2016).

 

Dari tiga toko penjual elektronik yang dilakukan razia diantaranya Toko Bali Baru, Toko Victoria dan Mitra Jaya, masing-masing menemukan alat elektronik non SNI.

Untuk Toko Bali Baru,milik pengusaha  Sutiman alias Akiong ditemukan kipas angin Non SNI Merk Vernado. Toko Victoria milik Agus Riono ditemukan sejumlah kabel non Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, di Toko Mitra Jaya milik Jacki, ditemui puluhan Lampu Hemat Energi (LHE) merk Meto dan Mega Lite.

Saat ditanya oleh penyidik PNS Disprindag terkait masih menjual barang elektronik non SNI. Semua beralasan barang tersebut adalah stok lama.

"Barang non SNI yang ada, adalah stok lama yang belum terjual. Makanya masih ada sampai saat ini," ujar Jacki kepada kepada petugas Disprindag Bintan.

Hal senada juga disampaikan oleh Sutiman dan Agus Riono, pemilik Toko Bali Baru dan Victoria.

Penyidik PPN Disprindag Bintan Setia Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, razia yang dilakukan itu untuk sosialisasi dan mengingatkan agar pihak toko untuk tidak menjual barang non SNI.

"Ini baru awal yang dilakukan dan masih sebatas mengingatkan para pengusaha agar tidak menjual barang elektonik non SNI demi keselamatan konsumen dan kenyaman penjualnya," ujarnya.

Namun apa bila nantinya, dilakukan kembali razia dan masih ditemukan barang elektronik non SNI, maka akan di tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Editor: Dardani