Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhub dan Dirjen Bea Cukai Bahas Tekan Waktu Bongkar Muat
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-09-2016 | 17:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi membahas simplikasi aturan pemeriksaan barang suatu perusahaan yang melakukan bongkar, guna penerapan dweling time (waktu bongkar muat) yang lebih cepat dari yang berjalan selama ini.

“Misalnya ada satu perusahaan yang mendatangkan barang sama berulang-ulang, namun harus diperiksa tiap kali bongkar muat dilakukan,” ujar Menhub di Jakarta, Minggu (18/9/2016).

Bila seperti itu, menurut Menhub, bisa disimplikasi untuk efisiensi. Cukup dengan cara mengetahui suatu perusahaan, bongkar muat atau tidak, kemudian diperiksa kembali. “‎Ini untuk efisiensi dan percepatan waktu bongkar muat,” ungkap Menhub.

Pasalnya, berdasarkan laporan terbaru waktu dwelling time di seluruh Pelabuhan Indonesia rata-rata mencapai 3,2 hari sampai 3,7 hari.

"Kita nanti Selasa (21 September 2016), akan mengadakan satu forum yang lebih besar lagi. Di mana nanti di sana ada Kapolri, Menko, Mendag dan sebagainya. Oleh karena itu kami persiapkan diri apa saja hal yang perlu dipersiapkan," jelasnya.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menambahkan, sebenarnya hasil dari beberapa diskusi atau roadshow yang telah dilakukan ada beberapa hal yang sudah dilakukan untuk menekan dwelling time dan ada juga yang belum dilakukan.

Oleh karena itu dalam pertemuan besar nanti akan dipilah pekerjaan mana yang tepat untuk dikerjakan menekan dweling time.

"Kalau yang sudah bagus kita cloning di tempat yang lain. Saya tidak katakan spesifik satu tempat ke tempat yang mana, yang tempatnya bagus kita cloning ke tempat lain. Selama ini belum dilakukan. Nah itu yang akan kita bawa nanti Hari Selasa," ujarnya.

Sedangkan Dirjen Bea dan Cukai Heru mengatakan, poin terpenting dari pertemua adalah bagaimana menerapkan manajemen resiko untuk mengurangi dan menekan perizinan.

“Begitu juga dengan pemeriksaan dokumen dan barang. Konsep tersebut juga sejalan dengan Indonesia National single risk management,” kata Heru.

Untuk mempercepat dwelling time, menurut Heru perusahan yang memiliki reputasi baik dan terbukti tidak ada masalah, maka bisa dilakukan percepatan perizinannya. “Dengan begitu maka mendorong mereka keluar lebih cepat,” tutur Heru

Heru menegaskan, penataan kebijakan strategis di satu pelabuhan yang sudah berjalan baik. Misalnya di Pelabuhan Tanjung Priok aturan bawa barang di tetapkan jalur merah dan hijau. Untuk jalur merah si pemilik harus menyiapkan barangnya pada pukul 12 siang.

"Kalau belum disiapkan maka Bea Cukai bersama operator pelabuhan akan melakukan pemeriksaan. Ini akan potong waktu timbun lumayan bisa satu hingga dua hari, ini akan coba kita terapkan di semua pelabuhan. Sesuatu yang simpel dampaknya besar," ujar Dirjen Bea Cukai ini.

Editor: Surya