Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pelepasan Tongkang dan Tug Boat PT Ridho

Kapolresta Tanjungpinang Bantah Terima Rp130 Juta
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 19-09-2011 | 11:20 WIB
Kapolres_Tanjungpinang_AKBP.Suhendri.JPG Honda-Batam

AKBP Suhendri, Kapolresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Suhendri membantah pihaknya telah menerima uang sebesar Rp130 juta sebagai kompensasi pelepasan tongkang dan tug boat milik PT Ridho dan PT Syahnur yang ditangkap lepas pada Sabtu (17/9/2011) lalu.

"Orang PT Ridho siapa namanya dan tolong buktikan, kalau nggak itu namanya fitnah dan saya akan tuntut balik," kata Suhendri menjawab konfirmasi batamtoday melalui pesan singkat, Minggu (18/9/2011).

Suhendri menegaskan dirinya tidak menerima uang tersebut dan tidak mengetahui pihak mana di institusinya yang disebut-sebut mendapat kucuran kompensasi pelepasan tongkang dan tug boat itu.

Mantan Dansat Brimob Polda Kepri itu juga sempat menanyakan ke batamtoday siapa narasumber yang memberikan informasi tersebut namun ditolak karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik, yakni melindungi narasumber.

"Saya tidak tahu orang PT Ridho bayarnya ke siapa? Polisinya siapa? Sehingga saya bisa cross check kebenarannya atau hanya fitnah," ujar Suhendri.

Sementara itu, sejumlah sumber lain bahkan salah seorang warga yang mengaku bekerja di PT Ridho sendiri, juga mengakui kalau tongkang dan tug boat PT Syahnur dan PT Ridho dilepaskan polisi karena pihak perusahaan telah menyetor dana sebesar Rp130 juta kepada Kapolres Tanjungpinang.