Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPRD Kepri Bahas Kriteria Penetapan Susunan Perangkat Daerah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-09-2016 | 16:18 WIB
bahasranperda.jpg Honda-Batam

Paripurna DPRD Kepri Bahas Kriteria Penetapan Tipe Ranperda. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang paripurna DPRD Kepri membahas krateria penetapan tipe yang ditetapakan Pemerintah Kepri pada 2 Sekretaris, 1 Inspektorat, dan 20 Dinas, serta 3 Badan, Rabu (14/9/2016).

Menurut pandangan umum Fraksi ‎Demokrat Plus yang dibacakan, Hotman Hutapea, menyatakan, Ranperda Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri, sebagai mana amanah UU Daerah serta PP nomor 18, perlu dibahas secara bersama.

"Ranperda Susunan Perangkat daerah ini, juga sangat mendesak untuk dilakukan penataan ulang, dalam memaksimalkan tugas dan Fungsi masing-masing dinas serta lembaga yang dibentuk," ujarnya.

Namun demikian, karena ada beberapa dinas yang digabung dan dipisahkan, Fraksi Demokrat Plus menyarankan, agar pemmbentukan dan penggabungan dinas, lembaga pada susunana perangkat daerah Kepri itu, disesuaikan dengan departemen dan prangkat pemerintahan di pusat.

"Selain Dinas Periwisata, yang harus dipisah dengan Dinas Kebudayaan. Kami juga menyarankan, agar Dinas Kepemudaan dapat digabung dengan Dinas Pendidikan, karena memiliki kesamaan dibidang khususnya dalam penanganan pelajar," tambahnya.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mengharapkan, Pemerintah Provinsi Kepri tetap mempertahankan Badan Perbatasan Daerah. Karena selain sangat penting bagi Provinsi, Badan Perbatasan ‎dalam prangkat daerah ini, juga sangat penting bagi negara dalam mengurusi perbatasan di Provinsi Kepri.

"Selain itu, kami juga meminta penjelasan dari Pemerintah, dasar penggabungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuaan dan perlindungan anak yang digabungkan dalam Ranperda," lanjutnya.

‎Kendari Fraksi Demokrat Plus menyatakan, menyetujui Pembahasan Ranperda Susunan Prangkat Daerah (SOTK), Namun Demokrat meminta agar terlebih dahulu dilakukan revisi atau langsung melakukan Pembahasan‎.

Selain itu, Demokrat juga meminta pada Gubernur, agar sejumlah Eselon III yang saat ini berada di Provinsi Kepri, dapat diberi kesempatan menduduki Eselon II dengan test assesmant terlebih dahulu.

‎Sementara itu, Fraksi Partai Hanura Plus, Rudi Chua dalam pandangan fraksinya, mengatakan, juga menolak Penggabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, juga mempertanyakan penetapan Tipe dinas dan Badan serta sekretariat yang dibuat pemerintah.

"Harusnya sesuai dengan UU, dan Peraturan yang berlaku, mekanisme penggabungan Dinas dan Badan dilakukan, berdasarkan beban kerja dan cakupan. Dan dengan luas cakupan itu, dinas atau Badan dari dua tipe C dapat dinaikan menjadi Tipe B, dan Tipe B dengan Tipe B menjadi Tipe A," tuturnya.

Dalam Kesempatan itu, Fraksi Hanura Plus juga menyatakan, dapat menyetujui Pembahasan Ranperda Sususnan Peraangkat Daerah, dengan Melengkapi syarat dan Standar Penetpaan Tipe, dan Penggabungan Dinas dalam SOTK Pemerintah Provinsi Kepri. Hal yang sama juga dikatakan Fraksi lainya di DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak yang memimpin sidang Paripurna juga menyatakan, dengan pandangan umum fraksi yang sudah dibacakan, selanjutnya DPRD Kepri, meminta Tanggapan dan Jawaban Pemerintah atah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD, terhadap Ranperda Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri Tersebut.

Editor: Dardani