Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPRD Kepri Tolak Penggabungan Dispar dan Disbud
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-09-2016 | 15:45 WIB
paripurnadprdkepri.jpg Honda-Batam

Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri menolak penggabungan Dispar dan Disbud. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang paripurna DPRD Kepri yang sempat ditunda karena tak quorum, akhirnya dibuka oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Rizky Faisal dan Husnizar Hood, Rabu,(14/9/2016). Paripurna itu membahas agenda pandangan umum Fraksi DPRD, terhadap Ranperda Susunan Perangkat Daerah.

 

Dalam paripurna tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Kepri menyatakan, mendukung dan menyetujui pembahasan Susunan Perangkat Daerah, dengan berbagai catatan.

Selain menyoroti dasar Penetapan Tipe SKPD, penggabungan serta pemisahan, masing-masing fraksi di DPRD Kepri juga mempermasalahkan penggabungan Dinas Pariwisata (Dispar) dan Dinas Kebudayaan (Disbud) yang menurut dewan, tidak sinkron dengan visi dan misi, serta karakteristik‎ Kepri yang merupakan Bunda Tanah Melayu.

Juru bicara Fraksi Golkar, Teddy Jun Askara mengatakan, pembentukan Susunan Prangkat Daerah, sebagaimana Ranperda yang disampaikan pemerintah ke DPRD Kepri, harus sesuai dengan UU dan PP Nomor 18 tentang Perangkat daerah, serta karakteristik Provinsi Kepri, yang menonjolkan Budaya Melayu sebagai pengayom dan pemersatu budaya lain dalam pelaksanaan pembangunan.

"Oleh karena itu, Fraksi Golkar DPRD Kepri tidak sependapat dan menolak adanya penggabungan Dinas Pariwisata Kepri dan Dinas Kebudayaan," ujarnya.

Atas dasar itu, Fraksi Golkar menyatakan, setuju melakukan pembahasan Ranperda Susunan Prangkat Daerah, dengan sejumlah catatan dan perbaikan dari Pemerintah Kepri. Khusunya dalam penggabungan dan pemisahaan/pembentukan dinas baru sebagai mana yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal yang sama juga dikatakan, Ketua Fraksi PDI-P di DPRD Kepri, melalui juru bicara Fraksi PDIP di DPRD Kepri, Tawarich mengatakan, sesuai dengan kebutuhaan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah dan PP nomor 18 tentang Susunan perangkat daerah, sangat diperlukan Penyesuaian Susunan Perangkat Daerah.

"Namun demikian, penyusunan prangkat daerah sebagai Lembaga SKPD dalam pelaksanaan kebijakan dan pembangunan, harus disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik serta kemampuan keuangan daerah," ujar Tawarich.

Dalam kesempatan itu, Tawarich juga menyatakan, Fraksi PDIP juga menolak Dispar dan Disbud Provinsi Kepri.

Editor: Dardani