Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Jalur Masuk Barang Ilegal, Pelabuhan Tikus di Tanjunguban Diawasi
Oleh : Harjo
Minggu | 11-09-2016 | 16:10 WIB
pelabuhan_tikus_tanjunguban.jpg Honda-Batam

Salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban- Penggagalam 531 box lampu bolam dan kipas angin merk Visalux yang dakan diselundupkan dari Batam ke Tanjunguban oleh jajaran Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Barelang, Kamis (8/9/2016) lalu, menjadi catatan tersendiri mengenai keberadaan pelabuhan tikus di Tanjunguban, yang selama ini sebagai jalur ilegal barang-barang ilegal. lintas masuk barang illegal.

Setia Kurniawan, PPNS Disprindag Pemkab Bintan kepada BATAMTODAY.COM , Minggu (11/9/2016) mengatakan, akan segera melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk ekan melakukan razia ke sejumlah toko yang menjual barang-barang selundupan tersebut.

"Kalau memang nantinya kedapatan ada barang illegal jelas akan kita tindaktegas. Karena bisa jadi selama ini salahsatu pintu masuknya atau lintas sejumlah barang illegal berada di sejumlah pelabuhan yang tidak resmi di Tanjunguban Bintan," kata Setia.

Menurutnya, penangkapan kapal kayu yang membawa barang illegal oleh Polair Polresta Batam akan menjadi refensi bagi penegak hukum di Bintan untuk menindaklanjuti kasus ini. Aparat penegak hukum tentunya akan meningkatkan pengawasan terhadap arus keluar masuk barang, apalagi FTZ Bintan belum didukung oleh pelabuhan bongkar muar barang ysng resmi di sekitar Bintan Utara.

" Yang jelas kita tidak akan berdiam diri dengan kejadian ini, semoga para pengusaha bisa lebih sadar bahwa perbuatan memasukkan barang illegal sudah melanggar hukum dan merugikan negara," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kasat Polair Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi, saat ekspose mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat pihaknya melakukan patroli sore. Saat melewati Perairan Pulau Ngenang yang masih dalam wilayah Batam, mendapati satu kapal kayu kecil tanpa nama melaju cukup kencang.

"Kapal kayu kecil ini tanpa nama. Saat melaju, seluruh badan kapal tersebut ditutupi terpal. Karena curiga, anggota lagsung mengejar. Ternyata didapati ratusan box bola lampu dan kipas angin," ungkap Arsyad, Sabtu (10/9/2016).

Dijelaskan, barang bukti tersebut langsung diamankan karena nahkoda sendiri berinisial SB, tidak bisa melihatkan dokumen-dokumen barang elektronik tersebut.

"Barang elektronik itu dibawa dari Batam melalui pelabuhan rakyat di Punggur. Sesuai aturannya, barang yang keluar dari daerah FTZ harus dikenai pajak dan harus memiliki izin kepabeanan. Namun nahkoda tidak bisa memperlihatkannya," jelas Arsyad.

Dari ratusan box tersebut, terdapat 42 box diantaranya tidak memiliki label SNI, yang diduga barang tiruan. "Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan pada Bea dan Cukai Batam," tambah Arsyad.

Dilanjutkan, untuk total keseluruhan, diperkirakan nilainya sekitar Rp 300 juta. "Dalam hal ini, kerugian negara dikarenakan pemilik lampu tersebut tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," lanjutnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemilik barang tersebut adalah sesesorang yang berada di Tanjunguban. "Pemiliknya di Tanjunguban, dan masih kita dalami," pungkasnya.

Editor: Surya