Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Dishub dan Polres Bintan Lakukan Pengawasan

Satker PJN Sebut Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Lintas Barat Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 09-09-2016 | 14:14 WIB
lintas-barat1.jpg Honda-Batam

Salahsatu jembatan di Lintas Barat Bintan yang dikabarkan sudah mengalami penurunan atau oprit. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) meminta Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Bintan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan dengan muatan atau bobot besar melintasi Jalur Lintas Barat.

Sebab, kualitas jalan sepanjang 44,3 km dengan enam jembatan penghubung yang megah itu, hanya golongan tiga. Sehingga kendaraan yang diperbolehkan melintas harus berbobot lima ton ke bawah.

"Jika yang melintas lebih dari lima ton, maka kondisi jalannya lebih cepat rusak. Bahkan area pertemuan antara jalan dengan jembatan, rawan terjadinya penurunan atau oprit," ujar Pengawas Lapangan Satker PJN, Jhonsen, di Tanjunguban, Jumat (9/9/2016).

Bedasarkan survei yang dilakukan Pusat Penelitian Pembangunan (Puslitbang) Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalur Lintas Barat memiliki konsolidasi tanah yang lembek atau gambut.

Sehingga jalur itu sangat rentan terjadinya oprit dan kerusakan jika kendaraan berbobot di atas lima ton melintasinya. Namun oprit yang terjadi tidak mencapai 30 cm dalam sepekan melainkan hanya 5 cm per tahun.

Menanggapi rawannya oprit di jalur itu, lanjutnya, Satker PJN terus melakukan pengecekkan secara berkala setiap bulannya. Jika mendapati adanya oprit atau kerusakan, maka petugas di Satker PJN langsung memperbaikinya. Baik dengan melaksanakan penambalan di area berlubang hingga mengaspalnya secara menyeluruh (overlay).

"Lahan yang digunakan untuk Jalur Lintas Barat itu merupakan rawa-rawa yang ditimbun. Jadi dapat dipastikan akan terjadi penurunan," katanya.

"Kita minta kendaraan bermuatan besar dilarang melintas. Karena penurunan dan kerusakaan jalan bisa semakin parah terjadi," bebernya.

Sementara, Kepala SNVT PJN Provinsi Kepri, Herman mengaku jika jalur lintas barat yang dibangun sudah sesuai standarisasinya baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Dipastikannya kondisi jalan tidak akan rusak maupun amblas apabila kendaraan bermuatan lima ton ke bawah melintasinya.

"Pengerjaan peningkatan struktur jalan sudah sesuai aturan. Saya janji tidak akan rusak maupun amblas. Tapi syaratnya tidak boleh dilalui kendaraan besar," janjinya.

Diceritakannya, tahapan pertama pembangunan jalur ini adalah penimbunan karena kondisi lahan merupakan rawa-rawa. Selanjutnya dilakukanlah pengerasan dengan menambah tanah merah setinggi satu meter lebih.

Tanah untuk pengerasan itu dicampur dengan split agar lebih kuat. Setelah itu dilanjutkan dengan pengaspalan overlay secara bertahap hingga rampung. Akses mobilitasi perekonomian yang menghubungkan tiga wilayah yaitu Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang resmi difungsikan oleh Pemkab Bintan 2013 lalu.

Agar kondisi jalur penghubung antar tiga wilayah itu tetap terjaga, Kata dia, Satker PJN terus melakukan pengecekkan atau monitoring. Jika ditemukan jalur yang berlubang, bergelombang maupun oprit, sambungnya, akan ditindak cepat dengan melaksanakan pembangunan (peninggian jalan) hingga pengaspalan.

"Jadi semuanya dilaksanakan sesuai standarisasi bukan amburadul. Bahkan dipastikan tidak ada yang menyimpang dalam menggunakan anggarannya," ungkap PPTK Pembangunan Jalur Lintas Barat ini. (Harjo)