Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : alrion/ sn
Jum'at | 16-09-2011 | 21:11 WIB

KARIMUN, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pelaku cabul, Deddy (48).

Kuasa hukum Deddy, Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. "Sampai hari ini belum ada keterangan dari Dedy apakah menerima atau banding atas putusan itu," ujar Ridwan kepada batamtoday, Jum'at (16/9/2011).

Vonis majelis hakim PN Tanjung Balai Karimun yang diketuai Chandra, diketuk pada Selasa (13/9/2011), lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jhon Freddy S. Deddy didakwa telah melakukan pencabulan dengan dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Deddy dituntut kurungan 8 tahun.

Atas putusan itu, JPU Jhon Freddy juga mengatakan pikir pikir, karena belum ada kejelasan dari kuasa hukum terdakwa.

Deddy didakwa melakukan perbuatan cabul pada 3 orang anak yang masih berusia dibawah 5 tahun. Ketiga anak yang menjadi korban perbuatan bejat Deddy adalah anak tetangganya sendiri. Hal itu terungkap setelah salah satu korbannya mengadukan perbuatan Deddy kepada orang tua korban pada bulan Februari lalu.

Perbuatan Deddy membuat warga sekitar marah dan nyaris menghancurkan rumah Deddy. Hanya saja aparat kepolisian keburu mencegahnya.