Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Usaha Batam Inco dengan Syahnur & Ridho

Untuk Apa Pengusaha Korsel Libatkan TNI, DPRD dan Kedubes
Oleh : charles/ sn
Jum'at | 16-09-2011 | 13:34 WIB
bauksit.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: tambang bauksit.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sengketa usaha antara PT Batam Inco dengan PT Syahnur dan PT Ridho melibatkan TNI, DPRD dan Kedubes Korsel. Ada maksud apa di balik upaya Michael How?

Michael How adalah pemilik PT Batam Inco yang sempat menuduh pengusaha lokal pemilik PT Syahnur dan PT Ridho melakukan penipuan. Karena itu, ia melapor ke Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan (Korsel) dan meminta pihak TNI dan DPRD Kota Tanjungpinangikutserta menengahi persengketaan tersebut.

Memang agak aneh, sengketa perusahaan atau sengketa usaha melibatkan unsur-unsur TNI, Kedubes Korsel dan DPRD Kota Tanjungpinang. Langkah upaya damai memang lebih baik, namun pelibatan unsur TNI, Kedubes dan DPRD, seolah telah membawa kasus sengketa yang bisa jadi sederhana menjadi tak sederhana lagi. Sebab, bukankah ketika kontrak kerjasama dilakukan cukup beberapa pihak yang bersangkutan saja yang terlibat?

Ditanya soal itu, seorang petinggi TNI-AD di Kodim 0315 Bintan tidak memberikan tanggapan. Hingga akhir pertemuaan, tak seorang pun petinggi Makodim 0315 yang memberikan tanggapan tentang tujuan dan hasil dari pertemuan antar pengusaha bauksit, di Makodim tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno mengatakan, kalau pihaknya datang dan hadir dalam pertemuaan tersebut karena diundang oleh TNI-AD.

Mengenai tujuan pertemuan, tambah Suparno, adalah untuk mencarikan solusi atas komplain investor Korea Selatan Michael terhadap adanya dugaan kecurangan dan penipuaan dalam perjanjian kerjasama antara mereka.

"Nggak ada apa-apa. Saya datang ke sini karena diundang untuk menyelesaikan permasalahan orang ini," ujarnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Michael, Fendi, mengatakan, hingga perundingan yang dilaksanaan di Makodim 0315 itu berakhir, belum ada kesepakatan mengenai tuntutan hak kerjasama kliennya dengan dua perusahaan tambang di Tanjungpinang.

"Sampai saat ini, belum ada titik terang kesepakatan, dan nanti masih akan disambung. Yang kami inginkan, dana investasi klien kami dapat dikembalikan, dan item perjanjian dapat dilaksanakan," ujar Fendi.

Sedangkan pimpinan PT Ridho, Arpan, dan Direktur Utama PT Ridho Henry Irawan serta pengacaranya Rivai Ibrahim; dan pemilik PT Syahnur, Syahjoni, juga masih enggan memberikan komentar, dengan alasan pertemuan masih akan dilanjutkan dan setelah selesai pihaknya dapat memberikan komentar.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Batam Inco mengadakan kerjasama dengan PT Syahnur dan PT Ridho. Di sini, PT Syahnur sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan PT Ridho sebagai pengelola atau pelaksana.

PT Batam Inco bersedia menanamkan investasi Rp 5 milyar lebih, dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah produksi tambang pertama dilakukan. Selain itu, PT Batam Inco menjadi pembeli tunggal (single bayer) bauksit yang ditambang dua perusahan. PT Batam Inco juga dijanjikan akan mendapat $US 1 dari setiap ton bauksit yang dijual.

Namun menurut pihak Batam Inco, setelah produksi tambang dilakukan dengan pelaksanaan ekspor perdana, PT Syahnur sebagai pemilik IUP Tambang dan PT Ridhao sebagai pengelola tidak merealisasikan kesepakatan yang dibuat.

Tuduhan itu ditolak pihak PT Ridho. Sumber di PT Ridho mengatakan, ketika manajemen perusahaan meminta sejumlah dana sebelum produksi dan ekspor untuk pelaksanaan operasi tambang, Michael tidak memberikannya.

Sengketa pun muncul. Namun, pihak PT Batam Inco, dalam hal ini Michael How, menuduh kedua mitranya telah melakukan penipuan. Michael pun melapor ke Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan (Korsel) di Jakarta. Belum puas dengan itu, Michael melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan Kedubes Korsel.

Pertemuan antara PT Batam Inco dengan PT Syahnur dan PT Ridho pun digelar, melibatkan unsur TNI, DPRD Kota Tanjungpinang dan Kedubes Korsel. Pertemuan yang dilangsungkan pada Kamis (15/9/2011) di ruang Markas Komando Distrik Militer 0315 Bintan di Tanjungpinang itu dihadiri Michael How, Fendi (kuasa hukum Michael), unsur TNI, Polri, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, staf Duta Besar Korsel Mr Haanz.

Hadir pula Komandan Korem (Danrem) 033 Wira Pratama Kepulauan Riau, Kolonel Cjr Adi Sudarianto, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Suhendri yang diwakili Wakapolresta Kompol Berliando.