Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebebasan Beragama

Sesalkan Pemerintah Diamkan Pelarangan Beribadah
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 27-12-2010 | 20:53 WIB

Jakarta, batamtoday - Sejumlah elemen menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan tindakan intimidasi dan pelarangan pelaksanaan  ibadah misa Natal yang dialami jemaat GKI Taman Yasmin pada Sabtu dan Minggu pada tanggal 25 dan 26 Desember 2010. Tindakan intimidatif tidak saja dilakukan masyarakat tetapi juga oleh aparat dan pemerintah kota Bogor.

Pernyataan itu disampaikan secara bersama di Kantor Wahid Institute, Jakarta Pusat, Senin (27/12).

Wakil Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode, Pendeta Alvin, menyatakan, tidak seharusnya tindakan pelarangan beribadah terjadi di bumi Indonesia yang jelas-jelas dalam konstitusinya menyatakan adanya hak kebebasan beragama bagi setiap warga negara.

Pendeta Alvin menyatakan akan terus berjuang untuk menyelamatkan GKI Taman Yasmin, karena itu merupakan tempat peribadatan bagi umat Kristiani di kawasan tersebut.

"Sepertinya tindakan kriminal akan menjadi agama baru. Kami menyesalkan pemerintah yang tidak mampu mengendalikan ormas yang mengganggu ibadah umat kristiani," kata Pendeta Alvin.

Di lain pihak, anggota Tim Mediasi GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mempertanyakan kehadiran para aparat keamanan yang tidak menjauhkan warga dari jemaat yang sedang melaksanakan misa Natal, tetapi malah juga ikut melarang jemaat untuk beribadah.

"Untuk apa aparat dikerahkan kalau umat dibiarkan beribadah tetapi dalam suasana diintimidasi," ujar Bona Sigalingging.

Dalam misa Minggu (26/12) malam, seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 300 jemaat GKI Taman Yasmin terpaksa melakukan misa Natal di trotoar di Jalan KH Abdullah Nuh, Bogor Barat, karena gereja mereka disegel dan digembok Pemkot Bogor.

Namun misa di pinggiran jalan itu juga mendapat protes dari umat Islam di sekitar gereja yang juga didukung FUI. Menurut warga, hal itu bersifat provokatif dan tidak mendapat ijin alias ilegal.

Suasana tegang sempat terjadi di lokasi misa natal tersebut, untung aparat keamanan baik Satpol PP maupun aparat Polresta Bogor, juga pihak Koramil Bogor Barat, segera turun tangan.
Tuntutan warga agar misa natal dibubarkan dicoba dinegoisasikan pihak aparat kepada pihak Taman Yasmin.

Negoisasi dilakukan antara Kapolres Bogor, AKBP Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Bambang Gunawan, dan Ketua MUI Kota Bogor Adam Ibrahim, dengan pihak GKI Taman Yasmin,

Negoisasi itu meminta agar pihak GKI Taman Yasmin tidak mengelar misa natal di trotoar jalan karena mengganggu ketertiban umum.

Pihak gereja menyatakan bersedia, namun mereka minta agar gereja mereka dibuka sehingga mereka tidak melakukan peribadatan di trotoar jalan. Namun hal itu ditolak oleh pihak Pemkot Bogor, dan jemaat GKI Taman Yasmin pun bersikeras akan menggelar misa Natal di trotoar jalan.

Atas kenekatan jemaat GKI Taman Yasmin itu, warga meminta agar aparat membubarkan paksa misa natal tersebut, tetapi hal itu ditolak pihak kepolisian. Sementara itu ketua MUI Adam Ibrahim menenangkan warga dan meminta mereka untuk tidak bertindak anarkis.

Akhirnya misa Natal tetap berlangsung di bawah kawalan petugas dan juga aksi demo warga.


Pelanggaran HAM

Seperti diberitakan batamtoday secara berturut bahwa, jemaat GKI Taman Yasmin terpaksa melaksanakan  misa natal di trotoar di jalan KH Abdullah NUh, Bogor Barat, karena gereja mereka disegel dan digembok pemkot Bogor karena desakan warga setempat yang didukung FUI (Forum Umat Islam) terkait IMB.

Penyegelan itu  menurut pihak GKI Taman Yasmin merupakan pelanggaran hukum karena pihak gereja telah memenangkan perkara terkait IMB gereja, dan Mahkamah Agung telah mensahkan IMB yang ada pada gereja, dan meminta agar Pemkot mengijinkan pembagunan kembali gereja Taman Yasmin.

Namun demikian, meski segel dan gembok sempat dibuka, namun kembali digembok karena Forkami dan FUI kembali melakukan aksi penolakan pembangunan gereja karena memerka menilai telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam memperoleh persetujuan warga untuk pembangunan gereja tersebut.

"Mahkamah Agung sudah memenangkan kami soal IMB, mengapa masih digugat lagi melalui demo," ujar Rini salah seorang anggota Tim Mediasi kepada batamtoday pertelepon, Minggu (26/12).

"Dan mengapa pemkot dan juga menuruti permintaan pendemo, padahal hukum sudah bicara soal itu. jadi menurut kami Pemda dan juga aparat telah melakukan pelanggaran hukum," tegas Rini.

Pada pernytaan bersama itu, Aktivis Human Rights Working Group, Chairul Anam, menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas upaya-upaya yang menghambat kebebasan umat dalam beribadah.

"Kegiatan beribadah dilindungi oleh konstitusi. Kalau ada tindakan seperti itu, maka merupakan pembangkangan konstitusi," kata Anam.