Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Riono Berharap Pansus Tambang DPRD Lingga Segera Keluarkan Rekomendasi
Oleh : Nurjali
Jum'at | 02-09-2016 | 10:13 WIB
Ketua-DPRD-Lingga1.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Lingga Riono. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRD Lingga, yang dibentuk pada Mei 2016 lalu untuk mengurai seluruh permasalahan tambang di Kabupaten Lingga, hingga saat ini masih terus mengumpulkan data seputar permasalahan tambang di Lingga.

"Sudah diperpanjang. Pansus ini masih terus bekerja mengumpulkan data dan menganalisa semua permasalahan yang terkait dengan pertambangan di Lingga," kata Ketua DPRD Lingga, Drs Riono, Kamis (1/9/16).

Riono mengatakan, terkait permasalahan pertambangan di Lingga, Bupati Alias Wello membutuhkan rekomendasi dari hasil penelusuran Pansus Tambang agar daerah tidak salah mengeluarkan kebijakan.

"Sebetulnya ini kerja berat. Jujur saya katakan, hari ini Kabupaten Lingga telah dikungjungi oleh para investor yang sudah punya kapling-kapling lahan," ungkapnya.

Penguasaan lahan ini, kata dia, sangat menghambat kemajuan daerah, karena puluhan ribu hektar lahan menjadi tidak produktif akibat dikuasai pemilik modal.

Sementara izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga periode sebelumnya kepada puluhan perusahaan tambang, diduga kuat bermasalah. Karena, izin tersebut diterbitkan setelah keluarnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan sejumlah wewenang pemerintah daerah tingkat II, termasuk didalamnya soal penerbitan IUP.

Selain itu, penerbitan IUP yang dikantongi 23 perusahaan tambang di Lingga, diduga melanggar prosedur pengurusan izin usaha pertambangan, seperti yang diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Apalagi wilayah usaha pertambangan (WUP) milik ke-23 perusahaan tambang yang diberikan izin dan perpanjangan IUP oleh Bupati Lingga pada tahun 2014 hingga 2015 lalu, berada di kawasan hutan.

"Hal itu juga disinyalir telah melanggar aturan lingkugan hidup dan kehutanan. Sebab, usaha pertambangan yang berada di kawasan hutan, harus terlebih dulu mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut RI," ungkapnya.

Dari data yang diperoleh, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Lingga, tidak mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut.

Dia berharap, hasil dari kerja Pansus Tambang DPRD Lingga dapat merekomendasi kepala daerah dalam membuat kebijakan dan agar lahan-lahan itu dapat kembali ke daerah. "Kita berharap ini dapat diselasaikan agar lahan-lahan itu kembali menjadi milik daerah," tutupnya.

Editor: Dardani