Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tegaskan, Produk China Banyak yang Tak Sesuai SNI
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-09-2016 | 12:38 WIB
produk-cina.gif Honda-Batam

Dari 139 produk yang tidak memenuhi ketentuan barang beredar, 110 di antaranya berasal dari luar negeri alias impor. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjaring 139 produk rumah tangga yang tidak memenuhi ketentuan barang beredar. Dari 139 produk tersebut, 110 di antaranya merupakan produk yang berasal dari luar negeri alias impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma menyebutkan, sebanyak 110 produk impor tidak memenuhi uji kelayakan berdasarkan ketentuan yang dilihat dari tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebagai tolak ukur pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dilihat dari NPB, kalau tidak ada, dianggap tidak sesuai SNI, termasuk dari hasil uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L). Itu (produk impor tidak sesuai ketentuan) dari China paling banyak, ada dari beberapa negara lain juga," ujar Syahrul di kantornya, Rabu (31/8/2016).

Syahrul merinci, produk impor tersebut terbagi atas tiga kategori, yakni tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 47 produk, tidak menyertakan label Bahasa Indonesia sebanyak 22 produk, dan tidak memiliki kelengkapan buku panduan (manual) dan kartu garansi (MKG) sebanyak 41 produk.

Terkait penindakan hal ini, Syahrul menegaskan, tidak akan segan untuk melakukan pemberian sanksi hingga mencabut izin produk impor pada importir.

"Sudah ada yang kami beri sanksi. Bahkan sanksi maksimal ke tingkat penahanan. Sudah ada juga yang izin impornya kami cabut juga," kata Syahrul.

Meski demikian, Syahrul tidak menjelaskan dengan rinci siapa saja pelaku dan berapa besar sanksi yang diberikan. Namun, Ia memastikan, perihal pemberian sanksi, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari sini, Kemendag berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi lebih, seperti memberikan informasi peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut agar peredarannya dapat diminimalisir.

"Bukan informasi saja, kalau bisa masyarakat juga mengurangi pemakaian produk impor dan beralih ke produk dalam negeri. Tapi di sisi lain, pengusaha dalam negeri meningkatkan kualitas produknya," ujarnya.

Selain produk impor, Kemendag juga menemukan sejumlah produk dalam negeri yang berlabel SNI palsu. "Jadi asal tempel saja SNI, ternyata palsu. Kalau asli, tentu sudah terdaftar tapi ini tidak," katanya.

Terkait hal ini, Syahrul mengatakan, akan segera memusnahkan produk berlabel SNI palsu tersebut. Pasalnya, peredaran produk tersebut dinilai semakin meresahkan dengan praktik-praktik kecurangan.

Syahrul menyebutkan, adapun peredaran produk berlabel SNI palsu banyak beredar di DKI Jakarta dan beberapa kota besar. Untuk itu, pihaknya akan segera memperketat pengawasan yang semula dilakukan di tingkat Kabupaten menjadi ke tingkat Provinsi.

"Kami sosialisasikan ke Kepala Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi, kami juga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat sistem pelaksanaan pengawasan," tutupnya.

Sebagai informasi, pengawasan produk beredar di Indonesia mengalami fluktuasi jumlah. Pada 2011, Kemendag mengawasi sebanyak 102 produk, 2012 sebanyak 519 produk, 2013 sebanyak 601 produk, 2014 sebanyak 467 produk, 2015 sebanyak 500 produk, dan pada semester I 2016 sebanyak 248 produk.

Sumber: CNN
Editor: Udin