Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disayangkan UU Tax Amnesty Malah Sasar Rakyat Taat Pajak
Oleh : Irawan
Selasa | 30-08-2016 | 16:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan mengingatkan bahwa tujuan Undang-undang (UU Tax Amnesty secara makro untuk mengambil dana para pengusaha yang diparkir di luar negeri. Sayangnya, implementasi target tersebut telah melenceng dan malah menyasar rakyat yang rajin membayar pajak.

"Maka dari itu, sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi agar tidak menimbulkan kerisauan di masyarakat," tegas Taufik kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (30/8/2016).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, sosialisasi tax amnesty setelah dilakukan Presiden, seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tingkat dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakholders.

Selain itu, pemerintah juga perlu menegaskan terkait pihak mana saja yang berkewajiban dalam keikutsertaan tax amnesty. Jangan sampai aturan tersebut dipolitisasi dan malah terkesan menakut-nakuti rakyat.

"Dengan demikian, upaya menarik kembali uang para konglomerat ke Tanah Air nantinya tak menjadi bias di publik. Sehingga tidak ada anggapan bahwa UU Tax Amnesty seolah melindungi pelaku tindak pidana korupsi, narkoba, teroris, dalam rangka pemutihan pajak," tambahnya lagi.

Taufik memaparkan bahwa dalam beberapa kali kesempatan rapat DPR dengen pemerintah, pihaknya telah meminta pemerintah agar melengkapi aturan tax amnesty dengan peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.

"Karena tidak akan signifikan. Kan targetnya ribuan triliuan. Saat ini masih di bawah Rp 5 triliun, itu pun 80 persennya masih di internal, dalam negeri. Itu yang saya maksud perlu tindak lanjut sosialisasi dari tataran teknis di tingkat pranata," tuturnya.

Pengemplang diminta taat
Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengimbau kepada para konglongmerat Indonesia yang telah mengemplang pajak agar sadar dan taat dengan aturan perundang-udangan pajak, yakni UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Apalagi adanya UU ini, untuk memberikan kelonggaran bagi orang-orang yang dulunya telah menghindar dari keharusan membayar pajak.

"Saat ini undang-undang telah berlaku, maka hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mereka hidup dan besar di Indonesia, kaya di Indonesia, dari bumi, air, dan udara di Indonesia, ya tolonglah mereka ada kesadaran," kata Ade Komaruddin.

Menurut Akom sapaan politisi Partai Golkar ini, uang yang dibawa kembali ke Indonesia akan digunakan negara untuk investasi pembangunan sehingga terjadi pergerakan ekonomi. Dengan berjalannya pembangunan negara, maka ada penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran berkurang, beban negara menjadi ringan.

"Dengan investasi berarti ada pergerakan ekonomi masyarakat. Tenaga kerja terserap. Maksudnya dari Tax Amnesty itu," jelasnya seraya meminta kepada wajib pajak untuk memanfaatkan dengan baik UU Pengampunan Pajak ini.

Karena menurut penjelasannya selepas April 2017, bagi yang tidak mengikuti aturan UU tersebut akan dikenakan denda 200 persen. "Undang-undang itu ada kesempatan waktunya, itu berarti harus memanfaatkan waktu yang terbatas. Dari pada nanti dikenai denda dua ratus persen pada April tahun depan," ujarnya mengingatkan.

Akom juga meminta kepada pemerintah agar bersikap tegas dalam penegakkan hukum yang telah berlaku. Dalam sosialisasi undang-undang tersebut hendaknya jangan sampai ada penyimpangan.

"Apakah ini ketidakmampuan menghadapi konglongmerat yang besar-besar itu. Sehingga konglongmerat gampang berkomunikasi dengan mereka. Tolong diteliti dengan baik. Saya percaya Pak Tito bisa melakukan itu dengan baik," harapnya.

Editor: Surya