Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Tax Amnesty Mestinya Bukan untuk Resahkan Masyarakat
Oleh : Irawan
Selasa | 30-08-2016 | 16:04 WIB
Uchoksky.jpg Honda-Batam

Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak sudah keluar dari tujuan semula yang ingin menyasar aset-aset orang Indonesia super kaya yang berada di luar negeri. Bahkan UU itu telah menjadi momok dan meresahkan masyarakat, karena pada kenyataannya justru yang kini menjadi sasaran aparatur dirjen pajak adalah masyarakat di dalam negeri.

Penilaian ini disampaikan Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi dalam rillis yang diterima wartawan, Selasa (30/8/2016) menyikapi UU Tax Amnesty yang sudah melenceng dari semangat awalnya untuk mengejar aset-aset orang Indonesia di luar negeri.

Uchok melihat UU tersebut sudah keluar konteks yang seharusnya menyasar kekayaan orang-orang super kaya yang diluar negeri, jadinya malah menyasar masyarakat di dalam negeri yang sampai saat ini sudah relatif baik membayar pajak.

"UU ini telah menjadi momok dan meresahkan masyarakat. UU ini juga menjadi kontrakproduktif dari tujuan semula agar para orang kaya yang tidak taat membayar pajak bisa ikut membantu biaya pembangunan Indonesia," ujarnya.

Aparatur Dirjen Pajak menurut Uchok sebelum menakut-nakuti masyarakat dengan tax amnesty, seharusnya bisa memulai dengan memeriksa terlebih dahulu pajak para penyelenggaran negara yang dimulai dari pemeriksaan pajak Presiden dan Wakil Presiden.

Karena sangat aneh jika masyarakatnya dikejar untuk taat pajak, tapi hal itu tidak dilakukan terhadap para penyelenggara negara termasuk presdien dan wapres.

"Akan lebih baik jika Jokowi maupun Jusuf Kalla membuka sendiri laporan pajak mereka kepublik daripada diperiksa oleh jajaran dirjen pajak, sehingga masyarakat tahu apakah laporan pajak yang dibuat oleh predien dan wapres sudah sesuai atau belum," sarannya.

Jika memang tidak ada kesamaan dengan fakta, tambah Uchok maka Jokowi ataupun JK harus ikut program tax amnesty atau jika Jokowi dan JK tidak mampu seperti halnya para pensiunan, mereka bisa melakukan dengan pembetulan surat pemberitahuan atau SPT sesuai dengan arahan dirjen pajak.

Hal ini menjadi penting karena para pejabat di Indonesia saat ini lebih banyak yang berasal dari kalangan pengusaha sehingga penting diketahui rakyat bahwa selagi mereka menjadi pengusaha pun mereka taat pajak dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk menghindar dari pajak.

"Mulai dari Jokowi dan JK sendiri adalah pengusaha.Jokowi pengusaha mebel dan JK konglomereat, makanya periksa dulu apakah mereka selama ini sudah taat pajak juga atau belum," tegasnya lagi.

Jajaran dirjen pajak misalnya bisa menelusuri kekayaan para pejabat negara termasuk presiden dan wapres dengan memeriksa LHKPN para pejabat yang bersangkutan dulu.

"Yah periksa saja dari LHKPN dulu,apakah laporan yang mereka tulis di LHKPN itu sudah dibayarkan pajaknya semua?apakah kekayaan mereka sudah dilaporkan?Ini kan harus jelas dulu," imbuhnya.

Dengan demikian akan ada multiplayer effect terhadap tax amnesty karena tentunya jika presiden dan wapres melakukan ini, maka akan diikuti oleh seluruh jajaran kabinetnya dan juga seluruh anggota DPR dan juga elit-elit partai politik mulai dari ketua umum, bendahara, sekretaris dan seluruh politisi.

"Sekarang ini kan masyarakat sinis dan antipati terhadap UU Tax Amnesty karena kok yah yang disasar cuma masyarakat biasa, sementara orang kaya yang menyimpan uangnya diluar negeri, maupun para penyelenggara negara maupun pejabat negara tidak diperiksa termasuk partai politik, elit partai dan politisi secara umum," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu juga mengakui pertanyaan dan kegalauan masyarakat yang tersebar di media sosial dan juga masyarkat umum.

"Tax amnesty menjadi trending topic. Di Whtasapp banyak pertanyaan dan kegalauan dari masyarakat," kata bekas Direktur Operasional Bank Dunia itu.

Seperti diketahui di sosial media dan group whatsApp ramai dibicarakan memgenai tax amnesty. Pada intinya masyarakat mempertanyakan alasan yang dikemukakan DPR dan juga pemerintah bahwa Tax Amnesty tujuannya menarik dana beribu-ribu triliun milik para konglomerat dan para koruptor yang selama ini menghindari pajak dan ditaruh di luar negeri.

Namun hal ini sekarang terbalik karena tidak berhasil mengejar uang para orang kaya di luar negeri, giliran rakyat yang dipalak. Padahal rakyat (kelas menengah -bawah) justru yg selama ini patuh bayar pajar.

"Rumah dan Tanah sudah dibayar pajak PBB-nya, simpanan di bank sudah bayar pajak tabungan dan deposito, mobil dan motor bayar pajak STNK, dari beli shampo sampai beli rumah semua sudah dikenakan PPN saat membeli. Dari pendapatan juga sdh bayar pajak penghasilan. Lho sekarang rakyat suruh lapor lagi dan minta ampun sambil suruh bayar 2 persen sari total asetnya. Terus gimana ini?" seperti yang tersebar di WhatsApp

Editor: Surya